Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Banyuwangi

Posted Date : 19-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 427 kali.


jatimnow.com - Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online di Banyuwangi. Seorang terduga mucikari diamankan.

Terduga mucikari itu adalah Ismail alias Madam (31), warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, sekitar pukul 20.00 Wib, Jumat (17/5), Tim Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang pasangan check in di sebuah penginapan di bilangan Kecamatan Kalipuro.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di dalam kamar penginapan tersebut. Status keduanya, kata Panji, masih sebagai saksi.

"Setelah dilakukan interograsi, saksi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenalkan oleh mucikari atas nama Ismail alias Madam," ungkap AKP Panji, Minggu (19/5/2019).

Hal itu, lanjut Panji, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 506 KUHP.

"Diduga pelaku prostitusi online (mucikari) mengambil untung dari pelacuran perempuan," ujarnya.

Dari penangkapan itu, Sat Reskrim menyita 1 unit handphone Oppo A3S warna hitam, 1 unit iPhone, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, kondom serta pakaian.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-16147-polisi-bongkar-jaringan-prostitusi-online-di-banyuwangi