Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

Posted Date : 21-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 494 kali.


LHOKSEUMAWE – Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal di Tempat Pembuangan Akhir Blang Mane, Kota Lhokseumawe pada 15 Mei 2019. Bawang merah yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas terhadap dua kapal yaitu eks KM Sinar Rahmat Laot dan KM Samudera Al-Mubarakah di pesisir timur Sumatera tepatnya di perairan Jambo Aye.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Suparyanto, dalam acara pemusnahan yang dihadiri perwakilan Walikota Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Korem 011/Lilawangsa, Brimob Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan Bulog Subdivre Lhokseumawe, mengatakan bahwa sebelum pemusnahan, pihaknya melakukan uji laboratorium bawang merah dan disimpulkan bahwa bawang tersebut tidak layak untuk dikonsumsi lagi.

“Atas impor barang ilegal ini dapat menyebabkan banyak kerugian materil, seperti pada sektor penerimaan negara seperti pada kasus ini. Potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung sebesar Rp713.000.000, serta kerugian immateril seperti dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina dan dapat mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah lokal,” ujarnya

Pemusnahan bawang merah ini, menurut Suparyanto merupakan salah satu bukti dari fungsi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya. “Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina maupun aparat pemerintah setempat untuk bekerja lebih optimal dalam melakukan pengawasan di titik masuk impor barang. Tak hanya itu, kesadaran dan sinergi yang baik juga diperlukan dari masyarakat untuk mencegah serta memberantas terjadinya penyelundupan.

Bea Cukai makin baik,” tegasnya.

(ris)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/05/17/1/2056886/bea-cukai-lhokseumawe-musnahkan-73-ton-bawang-merah-ilegal