Tenaga Kerja Asing asal China Picu Polemik di Daerah

Posted Date : 22-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 206 kali.


Hidayatullah.com– Polemik baru muncul saat masyarakat di daerah tidak menerima kehadiran tenaga kerja China untuk bekerja di kampung halamannya. Terlebih lagi, tenaga kerja asing itu tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap, bahkan ada yang ilegal.

Berdasarkan pengamatan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China terus bertambah dan memicu polemik di daerah. Polemik terjadi karena TKA asal China tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sejak tiga tahun terakhir, TKA asal China berbondong-bondong datang ke Indonesia. Bukan hanya di sektor infrastruktur, TKA asal China itu juga bekerja di industri manufaktur seperti garmen dan industri skala menengah pembuatan batu bata.

Berikut ini contoh-contoh kasus yang terjadi seputar TKA asal China sejak tiga tahun terakhir:

Pertama, Januari 2019, sebanyak 51 orang tenaga kerja China tepergok sedang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd, yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.

Berdasarkan pemantauan dan pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat, TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap, saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal (tak punya dokumen apapun).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.

Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, 19 Januari 2019, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke negara asalnya. “Sabtu sore Disnaker, akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18.00 WIB,” kata Wiratmadinata, kemarin, kutip Indonesiainside.id, Senin (21/01/2019).

Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu, juga jadi tanggung jawab perusahaan.

Selanjutnya, tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya. “Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh,” sebutnya.

Perusahaan yang mempekerjakan 51 TKA asal China ini, tidak sesuai dengan jenis usaha sebagaimana tercantum pada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kedua, Januari 2017, tiga warga negara asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat lantaran menyalahi izin tinggal. Mereka ditangkap saat bekerja di pabrik batu bata Kampung Cipicung, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh.

Mereka dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. WN China tersebut yakni Lin Jingui (40), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45). Mereka bertiga berasal dari Fujian, China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar menuturkan ketiga WN China itu diamankan ketika sedang bekerja, Rabu (04/01/2017). Setelah diperiksa, ketiganya menunjukkan paspor dan datang dengan visa kunjungan. Sehingga, ketiganya telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di pabrik pembuatan batu bata. “Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah bekerja di sana sekitar enam bulan,” ungkapnya.

Ketiga, Agustus 2016, Petugas Subdit I Industri dan Perdagangan Diretkrimsus Polda Banten mengamankan 70 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Buruh yang diduga ilegal ini dipekerjakan PT C selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Diperoleh keterangan, ke 70 buruh ini diamankan Senin (01/08/2016). Mereka kemudian diangkut menggunakan bus ke Mapolda Banten. Diduga kuat, pekerja ini tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia. Kepada petugas, pihak subkontraktor yang berada di lokasi berdalih, jika dokumen resmi ratusan TKA tersebut berada di kantor pusatnya di Jakarta.

“Diduga mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia. Karena saat kita amankan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen itu. Kami juga melakukan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan TKA,” kata Direktur Reskrumsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan.

Seperti diketahui, peningkatan investasi China di Indonesia berdampak dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu yang hijrah ke Indonesia.

“China meningkatkan investasi diiringi pengiriman tenaga kerja mereka ke proyek investasi mereka,” ujar Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Devi Asiati.

Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan kedua negara lain di posisi tiga besar investor asing di Indonesia, komposisi TKA China ternyata sangat besar, yakni 21.300 orang. TKA asal Singapura di Indonesia berjumlah 1.700 orang. Sedangkan TKA asal Jepang berjumlah 12.500 orang.

Menurut dia, di sisi lain, meningkatnya investasi dari China tentu menguntungkan Indonesia. Namun diakui, peningkatan investasi yang diikuti dengan masuknya TKA asal China secara besar-besaran tentu akan memberikan pandangan negatif.

“Dengan munculnya isu kedatangan TKA RRT, pada akhirnya, bisa mengaburkan makna sesungguhnya dari nilai investasi RRT terutama dalam sektor pembangunan infrastruktur, yang tengah digulirkan saat ini,” tegasnya.*

Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/01/21/158697/tenaga-kerja-asing-asal-china-picu-polemik-di-daerah.html