Ganja 4 Kg Diedarkan di Kabupaten Bandung, Pelaku Dibekuk
Posted Date : 03-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 158 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Perempuan pengedar narkotika asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Bandung, Jumat (11/1) lalu. Dari tangan pelaku, diamankan 4 kilogram ganja. Selain itu, pengedar lainnya berhasil ditangkap yaitu HB (21 tahun) dengan barang bukti 3 ons ganja dan AT (21) sebanyak 4 ons ganja.
Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan kepada HB (21 tahun) di Kecamatan Ciwidey Januari lalu. Kemudian, pengembangan berlanjut kepada AT (21 tahun) dan ST yang ditangkap di Kecamatan Soreang.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Bandung," ujarnya, Ahad (3/2). Ia menuturkan, selama pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan tes urine serta memeriksa beberapa saksi.
Ia menuturkan, akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka dijerat pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia menambahkan, seluruh narkotika tersebut dijual oleh para ketiga tersangka tersebut di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan rencana penyebaran barang tersebut.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/03/pmbze1382-ganja-4-kg-diedarkan-di-kabupaten-bandung-pelaku-dibekuk
Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan kepada HB (21 tahun) di Kecamatan Ciwidey Januari lalu. Kemudian, pengembangan berlanjut kepada AT (21 tahun) dan ST yang ditangkap di Kecamatan Soreang.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Bandung," ujarnya, Ahad (3/2). Ia menuturkan, selama pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan tes urine serta memeriksa beberapa saksi.
Ia menuturkan, akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka dijerat pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia menambahkan, seluruh narkotika tersebut dijual oleh para ketiga tersangka tersebut di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan rencana penyebaran barang tersebut.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/03/pmbze1382-ganja-4-kg-diedarkan-di-kabupaten-bandung-pelaku-dibekuk
Setelah Kebakaran Hutan, Kalifornia Dihantam Badai
Orang Tua Sibuk, Tak Sadar Anak Hilang Tenggelam di Sungai
Berita Duka, Surya Meninggal Dunia
Kecanduan, Pria Ini Tiap Tahun Ikut Ujian Masuk Perguruan Tinggi
Gubernur Virgina Bantah Berfoto Bersama Kelompok Rasis Ekstrem Amerika Ku Klux Klan
Kemenkumham Akui Lalai dalam Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali
Alasan Lee Chong Wei Tak Lakoni Comeback di All England 2019
Gantikan Ayahnya di 'Dewa 19 Reunion Malaysia', Dul Jaelani Menangis di Panggung
Pria Coba Bunuh Diri Bersama 2 Anaknya, Diduga Masalah Ekonomi
Banjir dan Tanah Longsor Manado Renggut 4 Korban Jiwa
Orang Tua Sibuk, Tak Sadar Anak Hilang Tenggelam di Sungai
Berita Duka, Surya Meninggal Dunia
Kecanduan, Pria Ini Tiap Tahun Ikut Ujian Masuk Perguruan Tinggi
Gubernur Virgina Bantah Berfoto Bersama Kelompok Rasis Ekstrem Amerika Ku Klux Klan
Kemenkumham Akui Lalai dalam Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali
Alasan Lee Chong Wei Tak Lakoni Comeback di All England 2019
Gantikan Ayahnya di 'Dewa 19 Reunion Malaysia', Dul Jaelani Menangis di Panggung
Pria Coba Bunuh Diri Bersama 2 Anaknya, Diduga Masalah Ekonomi
Banjir dan Tanah Longsor Manado Renggut 4 Korban Jiwa
Pemerintah Afrika Tengah Sepakat Berdamai dengan Pemberontak
Investasi Portofolio Jepang Berpotensi Ditingkatkan
Makam Berisi 50 Mumi Ditemukan di Mesir
Pemerintah PNG Didesak Akhiri Kebijakan Non-Intervensi Isu Papua
Balas AS, Putin: Rusia Keluar dari Perjanjian Rudal Nuklir INF
Palsukan Ijazah, Penderita Schizophrenia Kerja Jadi Dokter
Umat Kristen Korea Utara Berdoa Ditutupi Selimut atau di Toilet
Perangi Polusi Udara Bangkok, Thailand Semprotkan Air Pakai Drone
Serangan Granat di Masjid Filipina, 2 Orang Tewas
Pentingnya Suara Umat Islam di Pemilu
Investasi Portofolio Jepang Berpotensi Ditingkatkan
Makam Berisi 50 Mumi Ditemukan di Mesir
Pemerintah PNG Didesak Akhiri Kebijakan Non-Intervensi Isu Papua
Balas AS, Putin: Rusia Keluar dari Perjanjian Rudal Nuklir INF
Palsukan Ijazah, Penderita Schizophrenia Kerja Jadi Dokter
Umat Kristen Korea Utara Berdoa Ditutupi Selimut atau di Toilet
Perangi Polusi Udara Bangkok, Thailand Semprotkan Air Pakai Drone
Serangan Granat di Masjid Filipina, 2 Orang Tewas
Pentingnya Suara Umat Islam di Pemilu