Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...
Posted Date : 06-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 196 kali.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam Global Positioning System atau GPS ponsel bisa ditilang oleh polisi. "Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata Budi saat ditemui di Surabaya, Selasa 5 Februari 2019.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Budi menegaskan GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. "GPS enggak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," katanya.
Ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.
Menhub menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua. "GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
ANTARA
Sumber : https://otomotif.tempo.co/read/1172432/penggunaan-gps-ponsel-tidak-akan-ditilang-asalkan/full&view=ok
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Budi menegaskan GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. "GPS enggak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," katanya.
Ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.
Menhub menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua. "GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
ANTARA
Sumber : https://otomotif.tempo.co/read/1172432/penggunaan-gps-ponsel-tidak-akan-ditilang-asalkan/full&view=ok
Agar Anak Percaya Diri, Ini Saran Ahli
Ke Gyeongnam Ada Bukit Angin, Tempat Syuting Drama Korea Favorit
Janjian Bertemu Wanita yang Dikenalkan di WA, Pria Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan
Tradisi Lepas Burung di Vihara Dharma Bhakti, Samidi Siapkan 2 Ribu Ekor Burung
Rayakan Imlek, Umat Diharapkan Bijak Hadapi Pemilu 2019
Robot Origami Ini Bisa Berjalan di Pembuluh Darah, Bentuknya Super Mungil
Tukang Gorengan Viral Gara-gara Spanduk yang Bikin Penasaran
Hikayat Kawasan Pecinan Jamblang Cirebon yang Sempat Berjaya
Marcus Tetap Latihan Saat Imlek
Seru! Tarian Naga Dalam Air Meriahkan Imlek di Jakarta Aquarium
Ke Gyeongnam Ada Bukit Angin, Tempat Syuting Drama Korea Favorit
Janjian Bertemu Wanita yang Dikenalkan di WA, Pria Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan
Tradisi Lepas Burung di Vihara Dharma Bhakti, Samidi Siapkan 2 Ribu Ekor Burung
Rayakan Imlek, Umat Diharapkan Bijak Hadapi Pemilu 2019
Robot Origami Ini Bisa Berjalan di Pembuluh Darah, Bentuknya Super Mungil
Tukang Gorengan Viral Gara-gara Spanduk yang Bikin Penasaran
Hikayat Kawasan Pecinan Jamblang Cirebon yang Sempat Berjaya
Marcus Tetap Latihan Saat Imlek
Seru! Tarian Naga Dalam Air Meriahkan Imlek di Jakarta Aquarium
Diet Kaya Serat Mampu Turunkan Level Depresi
Perempuan Muda Tersangka Penggelapan 30 Mobil Rental di Bekasi
Bertransaksi Sabu, IRT Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Dua Meninggal Akibat DBD di Cilacap
Presiden Brasil Masih Dirawat di Ruang Semi-Intensif
Polda Metro jaya Periksa Penyelidik KPK Terkait Penganiayaan
Terlilit Kasus Pajak di Spanyol, Mourinho Dihukum Penjara
Pencipta Lagu Dangdut 'SMS' Ditangkap Narkoba
Mantan Presiden Kosta Rika Digugat Pelecehan Seksual
Dua Bocah SD Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Pikap
Perempuan Muda Tersangka Penggelapan 30 Mobil Rental di Bekasi
Bertransaksi Sabu, IRT Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Dua Meninggal Akibat DBD di Cilacap
Presiden Brasil Masih Dirawat di Ruang Semi-Intensif
Polda Metro jaya Periksa Penyelidik KPK Terkait Penganiayaan
Terlilit Kasus Pajak di Spanyol, Mourinho Dihukum Penjara
Pencipta Lagu Dangdut 'SMS' Ditangkap Narkoba
Mantan Presiden Kosta Rika Digugat Pelecehan Seksual
Dua Bocah SD Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Pikap