Buron Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Akhirnya Tertangkap di Pontianak
Posted Date : 13-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 219 kali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra pada Senin (11/2). Penangkapan dilakukan di Pontianak Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (12/2), Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983.
Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.
Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/02/13/buron-kasus-pajak-rp-20-miliar-ini-akhirnya-tertangkap-di-pontianak
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (12/2), Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983.
Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.
Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/02/13/buron-kasus-pajak-rp-20-miliar-ini-akhirnya-tertangkap-di-pontianak
Jusuf Kalla Isyaratkan Ada Pemain Lain di Luar Pertamina Garap Bisnis Avtur di Bandara
Keanehan Sebelum Fitri Yu Dibuinuh
KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga terkait Dugaan Korupsi Proyek Waskita Karya
Serangan Berdarah di Gereja St Lidwina Sleman Setahun Lalu
13 Taruna Akpol Aniaya Junior hingga Tewas Resmi Dikeluarkan
Pesta Miras dan Awal Transformasi Kalijodo 3 Tahun Silam
Deretan Fakta Terbaru di Balik Penganiayaan 2 Petugas KPK
Hidup Sehat Hingga Tua, Kenali Penyakit Jantung Koroner Sejak Dini
Promosi Wisata, Turki Rilis Film Dokumenter Bawah Laut
Dituduh Memberontak, 12 Pemimpin Katalan Jalani Persidangan
Keanehan Sebelum Fitri Yu Dibuinuh
KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga terkait Dugaan Korupsi Proyek Waskita Karya
Serangan Berdarah di Gereja St Lidwina Sleman Setahun Lalu
13 Taruna Akpol Aniaya Junior hingga Tewas Resmi Dikeluarkan
Pesta Miras dan Awal Transformasi Kalijodo 3 Tahun Silam
Deretan Fakta Terbaru di Balik Penganiayaan 2 Petugas KPK
Hidup Sehat Hingga Tua, Kenali Penyakit Jantung Koroner Sejak Dini
Promosi Wisata, Turki Rilis Film Dokumenter Bawah Laut
Dituduh Memberontak, 12 Pemimpin Katalan Jalani Persidangan
Terungkap Sebab Terbakarnya Kios Bensin Koja
Setiap Valentine, Turki Berhasil Jual Bunga Sampai Rp 6,6 Triliun
Gara-gara Kemacetan, AS Rugi Rp 113,5 Triliun Pada 2018
Priyanka Chopra Tak Ingin Teburu-buru Memiliki Anak
Tante Tia Tewas Dibunuh Brondong setelah Hubungan Seks di Kuburan
Perjuangan Vaggelis Chatzis, Sang Petinju Bertangan Satu
Jalan Rusak Parah, Wati Kena Usus Buntu, Dibawa Tandu Sarung ke Puskesmas
Lolos 16 Besar Piala Indonesia, PSIS Siap Hadapi Bhayangkara FC
Diteriaki Saat Merampok, Pria di Riau Bunuh Wanita di Depan 2 Anaknya
Banyuwangi Festival Siapkan 30 Atraksi Wisata Khusus untuk Milenial
Setiap Valentine, Turki Berhasil Jual Bunga Sampai Rp 6,6 Triliun
Gara-gara Kemacetan, AS Rugi Rp 113,5 Triliun Pada 2018
Priyanka Chopra Tak Ingin Teburu-buru Memiliki Anak
Tante Tia Tewas Dibunuh Brondong setelah Hubungan Seks di Kuburan
Perjuangan Vaggelis Chatzis, Sang Petinju Bertangan Satu
Jalan Rusak Parah, Wati Kena Usus Buntu, Dibawa Tandu Sarung ke Puskesmas
Lolos 16 Besar Piala Indonesia, PSIS Siap Hadapi Bhayangkara FC
Diteriaki Saat Merampok, Pria di Riau Bunuh Wanita di Depan 2 Anaknya
Banyuwangi Festival Siapkan 30 Atraksi Wisata Khusus untuk Milenial