Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Suap, Suami Inneke Merasa Dijebak KPK

Posted Date : 20-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 167 kali.


Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait suap eks Kalapas Sukamiskin. Suami Inneke Koesherawati itu mengaku kecewa, dan menilai percuma sudah kooperatif selama persidangan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa KPK menilai Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK, Rabu (20/2).

Terdakwa Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah serta sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas mewah dan kemudahan izin selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Hal yang memberatkan Fahmi sehingga dihukum maksimal adalah mengulangi perbuatan suap yang sebelumnya telah dia lakukan dengan kasus suap Bakamla. Sementara yang meringankan terdakwa fahmi bersikap sopan selama persidangan.

Ditemui usai sidang, Fahmi Darmawansyah merasa sikap kooperatifnya selama persidangan sia-sia. Dengan sikap KPK itu, ia merasa dibohongi dan didzalimi

Ia pun menegaskan, semua dakwaan terkait pemberian mobil dan uang itu diberikan dari uangnya sendiri, bukan uang korupsi. "Ini uang, uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan," ucapnya.

Ia berencana mengajukan Keberatan dalam sidang agenda pembelaan yang akan diselenggarakan pada 6 Maret 2019 mendatang.

"Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif dijebak saja sama KPK, jadi sudah ada distrust," katanya.

"Saya juga sudah sama sekali enggak percaya, terlalu dzolim menurut saya. Tapi kita punya Tuhan, itu pertanggungjawaban mereka kita lihat saja," pungkasnya. [cob]

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/dituntut-5-tahun-bui-dalam-kasus-suap-suami-inneke-merasa-dijebak-kpk.html