Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Segera Diadili

Posted Date : 21-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 158 kali.


Jakarta: Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Haris Simamora dan barang bukti pembunuhan satu keluarga di Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Kasus itu siap untuk disidangkan di pengadilan.

"Hari ini kita menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.

Polisi sebelumnya telah mengirimkan berkas ke Kejari Bekasi. Pada 6 Februari 2019, JPU menyatakan berkas itu lengkap dan alat bukti dan tersangka sudah bisa dikirim.

"Ini semua sebagai bentuk koordonasi yang baik antara kepolisian dengan kejaksaan sehingga penyidikan yang kita lakukan yang kita laksanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami menyampaikam terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan penyidik," ujar Argo.

Haris sebelumnya diduga sebagai 'algojo' pembunuh nyawa satu keluarga yakni empat orang melayang. Korban itu adalah Diperum Nainggolan (suami), Maya Ambarita (istri), serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan.

Diperum dan Maya dihabisi dengan linggis, sedangkan kedua anaknya dicekik hingga tewas. Pembunuhan itu dilakukan di kediaman korban Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin malam, 12 November 2018.

Haris mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati dihina korban dan disebut sampah. Sebelum membunuh pasangan suami istri itu, Haris sempat mengobrol di ruang tamu sambil menonton televisi.

"Saat ngobrol, Diperum bertanya apakah HS (Haris) berniat menginap atau tidak. Namun korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku HS," kata Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward, Senin, 19 November 2018.

Pada obrolan itu, Maya Ambarita angkat bicara. Ia melanjutkan pembicaraan Daperum. "Maya berkata, terserah mau nginep atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita. Kita cuma numpang di sini," ujar Malvino.

Kemudian, Diperum menimpali ucapan Maya yang menyebut ketidaksukaannya jika Haris menginap. "Diperum berkata kepada Maya, `Sudah tahu kamu kalau HS nginep di sini abang saya enggak suka`.

Daperum kemudian berkata kepada tersangka Hasir dengan bahasa Batak yang artinya, "Kamu tidur di belakang saja, kaya sampah kamu." Beranjak dari ucapan sampah itu, Haris kesetanan ingin membunuh Diperum dan Maya.

(OGI)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Wb7jePMN-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-segera-diadili