KLHK Sita 38 Kontainer Kayu Ilegal

Posted Date : 26-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 223 kali.


Jakarta: Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan operasi penangkapan peredaran kayu ilegal. Kali ini, 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, disita di Jawa Timur.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono, mengatakan pada Jumat (22/2) pihaknya menahan 38 kontainer tersebut di tiga lokasi berbeda.

"Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu, PT Temas Line, ikut membantu peredaran kayu ilegal ini," kata Sustyo dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 26 Februari 2019.

Sustyo mengatakan, keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal KM Muara Mas di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru. Pihaknya menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat pada 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo.

Namun, sistem pemantauan kapal milik Ditjen Penegakan Hukum KLHK tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem pelacakan otomatis kapal diduga sengaja dimatikan.

"Mengacu pada tanggal berlayar tersebut, tim memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba tanggal 20 Februari 2019 di terminal peti kemas di Surabaya dan sekitarnya. Lalu kami mengidentifikasi ada satu kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti," ucapnya.

Pada Jumat (22/2), pukul 15.20 WIB, tim kemudian menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa dua kontainer yang sedang dibongkar.

Tanggal 22 Februari 2019 malam hari, kata Sustyo, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, serta 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

Terus diberantas

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas peredaran kayu ilegal. Sebelumnya, KLHK juga menindak kayu ilegal asal Papua di Surabaya dan Makassar. Sejak Desember 2018 hingga Februari ini, tercatat total 422 kontainer kayu ilegal telah diamankan.

Untuk seluruh kasus tersebut, kata Rasio, pihaknya telah menyiapkan 24 surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perusahaan pemilik kapal pelayaran. Terdiri atas 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

Selain itu, status tersangka telah ditetapkan untuk dua perusahaan kayu penerima barang haram tersebut, yakni PT SUAI yang berada di Gresik dan CV MAR di Pasuruan, Jawa Timur.


(FZN)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiwa/ZkezOyrK-klhk-sita-38-kontainer-kayu-ilegal