Pembunuh Driver Ojol Ini Ternyata Punya Dua Istri, Salah Satunya PL
Posted Date : 14-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 304 kali.
JawaPos.com - Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang ojek online (ojol). Dialah Maskah, 37. Tersangka ini membunuh Eko Prasetio yang berprofesi sebagai driver ojol. Keduanya sempat berduel sebelum korban akhirnya meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, tersangka awalnya mendatangi korban yang sedang mangkal di halte depan Pasific Mall, Kota Tegal, Rabu (6/3) malam. Kepada korban, tersangka berpura-pura minta diantarkan ke daerah Warureja Kabupaten Tegal.
"Tersangka pura-pura membutuhkan ojek tapi mengaku tidak punya aplikasi ojek online. Sehingga korban sepakat mengantar tersangka tidak menggunakan aplikasi (offline)," kata Bambang sebagaimana diberitakan Radartegal.com (Jawa Pos Group), Rabu (13/3).
Sesampainya di tempat kejadian di Desa Sigentong Kecamatan Warureja, tepatnya di pinggir sawah yang kondisinya gelap, sepi, dan sedang diguyur hujan sekira pukul 20.00 WIB, tersangka sempat berpura-pura hendak bertemu seorang temannya. Tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan. Pisau itu sengaja dibawa tersangka dari gudang tempatnya bekerja.
"Pisau itu digunakan tersangka untuk melukai korban. Korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian. Dari hasil otopsi, ada luka karena benda tajam di wajah dan tangan korban. Saat melawan itu korban juga sempat memegang pisau sehingga pisaunya patah," ungkap Bambang.
Lantaran tersangka memiliki tenaga lebih kuat, korban akhirnya tak berdaya lalu tewas di lokasi kejadian. Korban tewas setelah kepalanya dibenamkan tersangka ke lumpur di pinggir sawah.
"Korban meninggal karena kehabisan napas saat kepalanya ditekan-tekan ke lumpur. Dari hasil otopsi, ada lumpur yang masuk ke dada dan lambung korban," terang Bambang.
Setelah korban tewas, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor dan HP korban‎. Dengan sepeda motor korban, tersangka pergi menjemput istri sirinya di salah satu warung di Kecamatan Warureja, tempatnya bekerja sebagai pemandu lagu (PL), lalu pulang ke tempat kosnya.
"Helm yang dikenakan tersangka saat membonceng korban dibuang sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Kalau pisaunya ditinggalkan di lokasi kejadian," ungkap Bambang.
Motif tersangka diduga lantaran urusan ekonomi. Bambang menyebut bahwa tersangka rupanya memiliki dua istri dan tiga anak. Salah satu istrinya itu yang berprofesi sebagai PL di sebuah warung di Kecamatan Warureja. "Pengakuan tersangka yang sehari-hari di toko ban hanya digaji Rp 45 ribu sehari. Dia membutuhkan banyak uang karena memiliki dua istri," ujar Bambang.
Akibat perbuatan yang sudah direncanakan itu, lanjut Bambang, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka sudah mempersiapkan pisau untuk melakukan perbuatan pidana walaupun pengakuan awalnya pisau itu mau digunakan untuk memotong ikan. Setelah kita cek alibinya, pisau itu memang sudah dipersiapkan tersangka," tandas Bambang.
Sementara itu, tersangka mengaku awalnya mengeluarkan pisau hanya untuk mengancam korban agar pergi meninggalkan sepeda motornya. "Sempat turun dari motor dulu, sempat ngobrol. Saya alasan nunggu teman saya. (Padahal) nunggu sepi. Terus saya suruh korban pergi, saya ambil motornya, tapi korban melawan. Akhirnya pukul-pukulan, baku hantam, guling-guling sampai sawah," ujarnya.
Editor : Fadhil Al Birra
Copy Editor : Fersita Felicia Facette
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/13/03/2019/pembunuh-driver-ojol-ini-ternyata-punya-dua-istri-salah-satunya-pl
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, tersangka awalnya mendatangi korban yang sedang mangkal di halte depan Pasific Mall, Kota Tegal, Rabu (6/3) malam. Kepada korban, tersangka berpura-pura minta diantarkan ke daerah Warureja Kabupaten Tegal.
"Tersangka pura-pura membutuhkan ojek tapi mengaku tidak punya aplikasi ojek online. Sehingga korban sepakat mengantar tersangka tidak menggunakan aplikasi (offline)," kata Bambang sebagaimana diberitakan Radartegal.com (Jawa Pos Group), Rabu (13/3).
Sesampainya di tempat kejadian di Desa Sigentong Kecamatan Warureja, tepatnya di pinggir sawah yang kondisinya gelap, sepi, dan sedang diguyur hujan sekira pukul 20.00 WIB, tersangka sempat berpura-pura hendak bertemu seorang temannya. Tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan. Pisau itu sengaja dibawa tersangka dari gudang tempatnya bekerja.
"Pisau itu digunakan tersangka untuk melukai korban. Korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian. Dari hasil otopsi, ada luka karena benda tajam di wajah dan tangan korban. Saat melawan itu korban juga sempat memegang pisau sehingga pisaunya patah," ungkap Bambang.
Lantaran tersangka memiliki tenaga lebih kuat, korban akhirnya tak berdaya lalu tewas di lokasi kejadian. Korban tewas setelah kepalanya dibenamkan tersangka ke lumpur di pinggir sawah.
"Korban meninggal karena kehabisan napas saat kepalanya ditekan-tekan ke lumpur. Dari hasil otopsi, ada lumpur yang masuk ke dada dan lambung korban," terang Bambang.
Setelah korban tewas, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor dan HP korban‎. Dengan sepeda motor korban, tersangka pergi menjemput istri sirinya di salah satu warung di Kecamatan Warureja, tempatnya bekerja sebagai pemandu lagu (PL), lalu pulang ke tempat kosnya.
"Helm yang dikenakan tersangka saat membonceng korban dibuang sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Kalau pisaunya ditinggalkan di lokasi kejadian," ungkap Bambang.
Motif tersangka diduga lantaran urusan ekonomi. Bambang menyebut bahwa tersangka rupanya memiliki dua istri dan tiga anak. Salah satu istrinya itu yang berprofesi sebagai PL di sebuah warung di Kecamatan Warureja. "Pengakuan tersangka yang sehari-hari di toko ban hanya digaji Rp 45 ribu sehari. Dia membutuhkan banyak uang karena memiliki dua istri," ujar Bambang.
Akibat perbuatan yang sudah direncanakan itu, lanjut Bambang, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka sudah mempersiapkan pisau untuk melakukan perbuatan pidana walaupun pengakuan awalnya pisau itu mau digunakan untuk memotong ikan. Setelah kita cek alibinya, pisau itu memang sudah dipersiapkan tersangka," tandas Bambang.
Sementara itu, tersangka mengaku awalnya mengeluarkan pisau hanya untuk mengancam korban agar pergi meninggalkan sepeda motornya. "Sempat turun dari motor dulu, sempat ngobrol. Saya alasan nunggu teman saya. (Padahal) nunggu sepi. Terus saya suruh korban pergi, saya ambil motornya, tapi korban melawan. Akhirnya pukul-pukulan, baku hantam, guling-guling sampai sawah," ujarnya.
Editor : Fadhil Al Birra
Copy Editor : Fersita Felicia Facette
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/13/03/2019/pembunuh-driver-ojol-ini-ternyata-punya-dua-istri-salah-satunya-pl
3.000 Anggota ISIS Menyerahkan Diri
Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau 1.761 Hektare
Patung Ayah Bashar al Assad Picu Demo Anti-Suriah
Penyiar Fox News Serang Anggota Kongres karena Hijab
Sarapan Bernutrisi, Nilai Akademis Anak Empat Kali Lebih Tinggi
Kurang Asupan DHA Bisa Ganggu Perkembangan Otak Anak
Banyak Diminati, Klinik Geriatri RSUD Rembang Bakal Diperluas
Daging Sapi Terinfeksi Bisa Bikin Badan Demam Undulans
Perbaiki Pola Makan dan Gaya Hidup Demi Cegah Kanker Kolorektal
Peternak Besar Leluasa Tentukan Harga Sarana Produksi Ternak
Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau 1.761 Hektare
Patung Ayah Bashar al Assad Picu Demo Anti-Suriah
Penyiar Fox News Serang Anggota Kongres karena Hijab
Sarapan Bernutrisi, Nilai Akademis Anak Empat Kali Lebih Tinggi
Kurang Asupan DHA Bisa Ganggu Perkembangan Otak Anak
Banyak Diminati, Klinik Geriatri RSUD Rembang Bakal Diperluas
Daging Sapi Terinfeksi Bisa Bikin Badan Demam Undulans
Perbaiki Pola Makan dan Gaya Hidup Demi Cegah Kanker Kolorektal
Peternak Besar Leluasa Tentukan Harga Sarana Produksi Ternak
Sampai Kampung Halaman, Siti Aisyah Pingsan
Polisi Musnahkan Bom yang Ditemukan di Kediaman Terduga Teroris
Asal Usul Pembawa Bahan Peledak di Mako Brimob Jogja Terungkap
Di Tengah Keterpurukan, Persib Akan Tambah Empat Pemain
Viral Video Banjir Jalan Candi Cetho, Ternyata Gara-Gara Pohon Pisang
Bejat, Guru Pesantren di Langkat Diduga Cabuli Belasan Santrinya
Perubahan Cuaca dan Jetlag Bukan Penghalang Bagi Egy Maulana
Ponsel Selamatkan Nyawa Pria dari Tembakan Panah
Rezim Suriah Kembali Gunakan Bom Fosfor yang Dilarang
Strategi Netanyahu Ciptakan Perpecahan Otoritas Palestina dan Hamas
Polisi Musnahkan Bom yang Ditemukan di Kediaman Terduga Teroris
Asal Usul Pembawa Bahan Peledak di Mako Brimob Jogja Terungkap
Di Tengah Keterpurukan, Persib Akan Tambah Empat Pemain
Viral Video Banjir Jalan Candi Cetho, Ternyata Gara-Gara Pohon Pisang
Bejat, Guru Pesantren di Langkat Diduga Cabuli Belasan Santrinya
Perubahan Cuaca dan Jetlag Bukan Penghalang Bagi Egy Maulana
Ponsel Selamatkan Nyawa Pria dari Tembakan Panah
Rezim Suriah Kembali Gunakan Bom Fosfor yang Dilarang
Strategi Netanyahu Ciptakan Perpecahan Otoritas Palestina dan Hamas