Penyelundupan 125.619 Ekor Benih Lobster Digagalkan
Posted Date : 16-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 274 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyelundupan 125.619 ekor benih lobster dengan estimasi nilai sekitar Rp19 miliar berhasil digagalkan. Benih Lobster yang hendak dikirim ke Singapura itu digagalkan petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KIPM) Jakarta I di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/3).
Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Rina mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut berhasil dicegah berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap 1 koper di area Baggage Handling System (BHS) yang rencana akan berangkat ke Singapura.
Penumpang menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2019. Pada saat dipanggil oleh petugas terkait koper tersebut, dua pemilik yang diketahui berinisial ER dan RW menghilang.
"Petugas Avsec menghubungi petugas Balai Besar KIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan bersama terhadap tas koper tersebut. Benar saja, koper tersebut berisi benih lobster," ujar Rina di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang.
Rina menambahkan, petugas Balai Besar KIPM Jakarta I berkoordinasi dengan pihak Ground Handling Gapura Angkasa untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang yang belakangan diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Kemudian petugas Balai Besar KIPM Jakarta I kembali mengamankan 3 tas koper di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang melalui x-ray di pastikan koper tersebut berisi benih lobster," kata Rina.
Sampai dengan saat ini, Tim Balai Besar KIPM Jakarta I tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup benih lobster itu.
"Ancaman hukuman pidana penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Rina.
Rina menjelaskan, benih lobster dengan nilai estimasi kurang lebih Rp 19 miliar tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya. "Kami akan melalukan pelepasliaran benih lobster ini ke lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan lobster," ucapnya.
Benih lobster yang berhasil dicegah tersebut dikemas menggunakan 128 kantong plastik yang telah diisi air laut dan oksigen. Kemudian kantong plastik berisi benih lobster itu dimasukkan ke dalam 4 buah koper berukuran besar. Untungnya benih-benih itu berhasil diamankan oleh petugas, sebelum berhasil diselundupkan ke Singapura.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/pogk9o377/penyelundupan-125619-ekor-benih-lobster-digagalkan
Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Rina mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut berhasil dicegah berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap 1 koper di area Baggage Handling System (BHS) yang rencana akan berangkat ke Singapura.
Penumpang menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2019. Pada saat dipanggil oleh petugas terkait koper tersebut, dua pemilik yang diketahui berinisial ER dan RW menghilang.
"Petugas Avsec menghubungi petugas Balai Besar KIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan bersama terhadap tas koper tersebut. Benar saja, koper tersebut berisi benih lobster," ujar Rina di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang.
Rina menambahkan, petugas Balai Besar KIPM Jakarta I berkoordinasi dengan pihak Ground Handling Gapura Angkasa untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang yang belakangan diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Kemudian petugas Balai Besar KIPM Jakarta I kembali mengamankan 3 tas koper di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang melalui x-ray di pastikan koper tersebut berisi benih lobster," kata Rina.
Sampai dengan saat ini, Tim Balai Besar KIPM Jakarta I tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup benih lobster itu.
"Ancaman hukuman pidana penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Rina.
Rina menjelaskan, benih lobster dengan nilai estimasi kurang lebih Rp 19 miliar tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya. "Kami akan melalukan pelepasliaran benih lobster ini ke lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan lobster," ucapnya.
Benih lobster yang berhasil dicegah tersebut dikemas menggunakan 128 kantong plastik yang telah diisi air laut dan oksigen. Kemudian kantong plastik berisi benih lobster itu dimasukkan ke dalam 4 buah koper berukuran besar. Untungnya benih-benih itu berhasil diamankan oleh petugas, sebelum berhasil diselundupkan ke Singapura.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/pogk9o377/penyelundupan-125619-ekor-benih-lobster-digagalkan
Heli Jatuh, Tiga Korban Luka Ringan, Satu Luka Berat
LDR, Rina Nose Jarang Bertemu dengan Tunangannya
Menangkan Total Ratusan Juta di kumparan x YouTube Video Competition
Tumbangkan Pasangan Malaysia, Ahsan/Hendra Juara All England 2019
Mengenal Sagu Bakar Tiga Rasa Khas Serui, Papua
Lloris Percaya Spurs Mampu Tandingi Manchester City
KBRI Wellington Belum Dapat Kabar 1 WNI di Christchurch
Tragedi Christchurch, Terorisme, dan Kriminologi
Game Fortnite Menginspirasi Pelaku Penembakan Masjid di Christchurch
Got Meluap, Rumah Mara Terendam Banjir
LDR, Rina Nose Jarang Bertemu dengan Tunangannya
Menangkan Total Ratusan Juta di kumparan x YouTube Video Competition
Tumbangkan Pasangan Malaysia, Ahsan/Hendra Juara All England 2019
Mengenal Sagu Bakar Tiga Rasa Khas Serui, Papua
Lloris Percaya Spurs Mampu Tandingi Manchester City
KBRI Wellington Belum Dapat Kabar 1 WNI di Christchurch
Tragedi Christchurch, Terorisme, dan Kriminologi
Game Fortnite Menginspirasi Pelaku Penembakan Masjid di Christchurch
Got Meluap, Rumah Mara Terendam Banjir
Pengamat: Penembakan di Masjid Christchurch Serangan Teroris
PPNI Minta Kejelasan Status
4 Muslim Mesir Terbunuh dalam Serangan di Christchurch
Kemenristekdikti Siapkan KIP Kuliah Tahun 2020
360 Titik PJU-TS Terpasang di Gunung Kidul dan Bantul
Masjid Indonesia di Luar Negeri Beri Banyak Manfaat
Waspadai Hadis Palsu Soal Rajab
Kalteng Putra Geser Persipura dari Puncak Klasemen
Tak Hanya Lemparan Telur, Senator Anning Banjir Kecaman
Pernah Pacari Agnez Mo Hingga PDKT Gisel, Wijin Dituding Pemburu Wanita Kaya Raya?
PPNI Minta Kejelasan Status
4 Muslim Mesir Terbunuh dalam Serangan di Christchurch
Kemenristekdikti Siapkan KIP Kuliah Tahun 2020
360 Titik PJU-TS Terpasang di Gunung Kidul dan Bantul
Masjid Indonesia di Luar Negeri Beri Banyak Manfaat
Waspadai Hadis Palsu Soal Rajab
Kalteng Putra Geser Persipura dari Puncak Klasemen
Tak Hanya Lemparan Telur, Senator Anning Banjir Kecaman
Pernah Pacari Agnez Mo Hingga PDKT Gisel, Wijin Dituding Pemburu Wanita Kaya Raya?