Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara

Posted Date : 25-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 285 kali.


jatimnow.com - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi dituntut 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Surat tuntutan itu dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Tipidkor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir. JPU Abdul Basir menyebut bahwa terdakwa Rendra Kresna melanggar Pasal 12 B Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rendra juga diberatkan lantaran tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan membayar sebagian uang pengganti.

"Dengan ini terdakwa dituntut dengan delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU Abdul Basir.

Rendra juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

JPU Abdul Basir menegaskan bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rendra cukup tinggi lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua, Agus Hamzah meminta terdakwa berkonsultasi ke kuasa hukumnya untuk pledoi yang akan dilakukan pada Kamis (2/5/2019).

Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan tim sukses mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses lantas melakukan pertemuan dan menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 lalu, Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.

Dengan sistem itu terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-15219-bupati-malang-nonaktif-rendra-kresna-dituntut-8-tahun-penjara