Pembunuh Juragan Rongsokan Terancam Hukuman Mati
Posted Date : 20-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 409 kali.
jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan dan disertai pembakaran mayat, Priono (38) dan Dantok Narianto (30) terancam dihukum mati.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan pembunuhan disertai pembakaran mayat korban Eko Yuswanto (32) ini direncanakan oleh pelaku Priyono.
"Dua pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya, Senin (20/5/2019).
Satreskrim Polres Mojokerto Kota dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa beberapa saksi.
"Sebelumnya kami memeriksa 14 saksi-saksi. Korban meninggal di TKP dengan bagian piala yang terbuat dari batu marmer. Motifnya dendam karena sikap istri korban yang sering menghina kepada istri atau keluarga tersangka," ujarnya.
Otak pelaku pembunuhan dan pembakaran Priono yang tidak lain tetangga korban sempat curhat kepada Dantok Narianto ada masalah dengan korban di salah satu cafe di Kota Mojokerto.
"Sebagian besar didominasi oleh pelaku satu yaitu Y (Priyono) yang memiliki ide untuk pembunuhan dan dibantu oleh G (Dantok Narianto) yang membantu tempat dan tenaga," ujarnya.
Priyono dan Dantok Narianto merasa menyesal melakukan pembunuhan kepada Eko Yuswanto.
"Saya menyesal pak," kata Dantok Narianto dan Priyono bersamaan.
Mayat Eko warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditemukan, Senin (13/5) sekitar pukul 07.00 Wib di daerah Dawarblandong, Mojokerto.
Saat ditemukan, mayat Eko dalam kondisi telungkup, gosong terbakar dengan kepala terbungkus karung plastik.
Sumber : https://jatimnow.com/baca-16205-pembunuh-juragan-rongsokan-terancam-hukuman-mati
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan pembunuhan disertai pembakaran mayat korban Eko Yuswanto (32) ini direncanakan oleh pelaku Priyono.
"Dua pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya, Senin (20/5/2019).
Satreskrim Polres Mojokerto Kota dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa beberapa saksi.
"Sebelumnya kami memeriksa 14 saksi-saksi. Korban meninggal di TKP dengan bagian piala yang terbuat dari batu marmer. Motifnya dendam karena sikap istri korban yang sering menghina kepada istri atau keluarga tersangka," ujarnya.
Otak pelaku pembunuhan dan pembakaran Priono yang tidak lain tetangga korban sempat curhat kepada Dantok Narianto ada masalah dengan korban di salah satu cafe di Kota Mojokerto.
"Sebagian besar didominasi oleh pelaku satu yaitu Y (Priyono) yang memiliki ide untuk pembunuhan dan dibantu oleh G (Dantok Narianto) yang membantu tempat dan tenaga," ujarnya.
Priyono dan Dantok Narianto merasa menyesal melakukan pembunuhan kepada Eko Yuswanto.
"Saya menyesal pak," kata Dantok Narianto dan Priyono bersamaan.
Mayat Eko warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditemukan, Senin (13/5) sekitar pukul 07.00 Wib di daerah Dawarblandong, Mojokerto.
Saat ditemukan, mayat Eko dalam kondisi telungkup, gosong terbakar dengan kepala terbungkus karung plastik.
Sumber : https://jatimnow.com/baca-16205-pembunuh-juragan-rongsokan-terancam-hukuman-mati
Nadia, Bayi Orangutan Koleksi ke 26 Taman Safari Prigen
Saksi Sebut Rekaman Vanessa dan Mucikari Bukan Direkayasa
Alasan Keamanan, Bahrain Minta Warganya Segera Pergi dari Iran dan Irak
Ulama Nigeria Sebut Kesenjangan Ekonomi Penyebab Ketidakstabilan Negara Itu
Pasukan Irak Klaim Tangkap Komandan Daesh di Mosul
Dewan Militer Sudan Lanjutkan Pembicaraan dengan Para Demonstran
Bus Pariwisata Jadi Sasaran Serangan Bom di Mesir
Pasukan India Tewaskan 3 Pejuang Kashmir
Menyebarkan Hoax Bisa Bahayakan Diri dan Orang Lain
Foto Pertama Orientalis yang Berpura-pura Masuk Islam Dijual Rp3,8 Miliar
Saksi Sebut Rekaman Vanessa dan Mucikari Bukan Direkayasa
Alasan Keamanan, Bahrain Minta Warganya Segera Pergi dari Iran dan Irak
Ulama Nigeria Sebut Kesenjangan Ekonomi Penyebab Ketidakstabilan Negara Itu
Pasukan Irak Klaim Tangkap Komandan Daesh di Mosul
Dewan Militer Sudan Lanjutkan Pembicaraan dengan Para Demonstran
Bus Pariwisata Jadi Sasaran Serangan Bom di Mesir
Pasukan India Tewaskan 3 Pejuang Kashmir
Menyebarkan Hoax Bisa Bahayakan Diri dan Orang Lain
Foto Pertama Orientalis yang Berpura-pura Masuk Islam Dijual Rp3,8 Miliar
Densus 88 Dalami Dugaan Paham Radikal Pilot yang Ditangkap di Surabaya
Kabur ke Madura, Satu Pelaku Rampas Motor dan Keroyok Korban Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen
Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria di Surabaya ini Diringkus
Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Mojokerto
Cina akan Kalah dalam Jumlah Penduduk 5 Tahun Lagi
Donald Trump: Iran Hancur Jika Berperang dengan AS
KAI Naikkan Jumlah Kursi Kereta Lebaran
Roket Jatuh Dekat Kedutaan AS di Irak
Koalisi Narendra Modi Diprediksi Menangkan Pemilu India
Kabur ke Madura, Satu Pelaku Rampas Motor dan Keroyok Korban Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen
Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria di Surabaya ini Diringkus
Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Mojokerto
Cina akan Kalah dalam Jumlah Penduduk 5 Tahun Lagi
Donald Trump: Iran Hancur Jika Berperang dengan AS
KAI Naikkan Jumlah Kursi Kereta Lebaran
Roket Jatuh Dekat Kedutaan AS di Irak
Koalisi Narendra Modi Diprediksi Menangkan Pemilu India