BLT Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Kok Guru Honorer Rp 1,8 Juta?

Posted Date : 23-11-2020, berita ini telah dikunjungi sebanyak 442 kali.


Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai swasta, serta Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS. Besaran bantuan yang diberikan berbeda, yakni Rp 2,4 juta untuk pegawai swasta (sampai akhir 2020) dan Rp 1,8 juta untuk guru honorer.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan perbedaan besaran bantuan itu karena waktu peluncurannya berbeda. Untuk BLT karyawan terhitung sejak September-Desember yang per bulannya sebesar Rp 600 ribu, sedangkan BLT guru honorer dihitung sejak Oktober-Desember yang besarannya juga Rp 600 ribu.

"Berbeda karena BSU BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kemnaker 4 bulan x Rp 600 ribu = Rp 2,4 juta karena mereka sejak bulan September 2020, sementara di Kemdikbud hanya 3 bulan x Rp 600 ribu mulai Oktober-Desember 2020," kata Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, tidak mungkin besaran bantuan guru honorer diberikan sama dengan BLT karyawan karena anggarannya berbeda. Total anggaran untuk BLT guru honorer sendiri sebanyak Rp 3,66 triliun.

"Kan anggaran disetujui akhir Oktober jadi tidak mungkin sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sejak September. Kami kan tersisa waktu 3 bulan jadi yang bisa kami bayar 3 bulan x Rp 600 ribu = Rp 1,8 juta," ucapnya.

Untuk diketahui, BLT guru honorer ini pencairannya dilakukan satu kali sebesar Rp 1,8 juta. Sampai saat ini bantuan tersebut telah disalurkan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang.

"Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang)," kata Kahar.

(dna/dna)

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5265678/blt-gaji-karyawan-rp-24-juta-kok-guru-honorer-rp-18-juta