DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2019 Tidak Naik

Posted Date : 05-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 159 kali.


Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp 35.235.602. Dalam mata uang dolar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD 2.481 (kurs 1USD: Rp 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara USD 2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02/2019).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD 2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu.

“Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jamaah yang tinggal di luar radius 1km dari Masjidil Haram,” tegas Menag.

Disebutkan dalam rilis Humas Kemenag, BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi.

Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 US dolar (USD). Persisnya, $ 8.738 (2015), $ 8.788 (2016), $ 8.422 (2017), dan $ 8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dolar, yaitu: $ 5.176 (2015), $ 5.354 (2016), $ 4.436 (2017), dan $ 5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $ 2.750 (2015), $ 2.568 (2016), $ 2.254 (2017), dan $ 2.557 (2018).

Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $ 2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $ 2.585 di 2016, $ 2.606 di 2017, dan $ 2.632 di 2018.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada $ 400 atau setara SAR 1.500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jamaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jamaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jamaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 USD atau setara SAR 1.500,” tandasnya.

“Jadi sebenarnya pada kenyataannya jamaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $2,081,” ujar Menag.*

Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/info-haji-umrah/read/2019/02/04/159468/dpr-dan-kemenag-sepakati-biaya-haji-2019-tidak-naik.html