SP JICT Dorong Pelindo II Tak Kompromi Lawan Korupsi Pelabuhan
Posted Date : 06-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 181 kali.
jpnn.com, JAKARTA - Pekerja pelabuhan dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) kembali melakukan aksi di depan pos 9 pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (6/2).
Aksi ini untuk menuntut penuntasan kasus indikasi korupsi perpanjangan kontrak JICT yang diduga merugikan negara Rp 4,08 triliun.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Mokhamad Firmansyah mengatakan aksi demi aksi yang dilakukan pekerja JICT dan didukung berbagai elemen buruh, mahasiswa, media dan rakyat semata ingin agar pengelolaan pelabuhan berjalan tanpa korupsi dan pemenuhan hak pekerja yang berkeadilan.
Dalam perkara kontrak JICT kepada Hutchison, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus ini sejak Juni 2017.
Menurut laporan audit investigatif Badan pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bersama beberapa oknum Hutchison Ports, perusahaan milik orang terkaya Asia Li Ka Shing, diduga melakukan perpanjangan JICT pada 2014 tanpa izin pemerintah, tanpa tender dan melanggar berbagai aturan.
Indikasi kejahatan korupsi lintas negara di gerbang ekonomi nasional ini juga turut melibatkan berbagai konsultan internasional seperti Deutsche Bank AG Hong Kong, Rotschild, Norton Rose dan beberapa pengusaha nasional. Sehingga penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan kasus mega korupsi pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia tersebut.
Dari bukti-bukti yang disampaikan BPK dan KPK juga sedang mengusut kasus tersebut, Pelindo II tidak bisa kompromi terhadap praktik-praktik korupsi yang ada di pelabuhan. Sikap “Zero Tolerance” dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) wajib ditunjukkan manajemen Pelindo II paska RJ Lino.
Selain itu, menurut Firmansyah, dampak lain dari kasus kontrak JICT, 400 pekerja outsourcing JICT turut di-PHK dan belum kembali bekerja sejak 1 Januari 2018. Mereka berserikat dan ikut melawan privatisasi JICT jilid II. Namun malah diberangus dengan alasan peralihan vendor yang terkesan dipaksakan.
Nota khusus dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK pun tidak diindahkan oleh manajemen JICT.
“Bukan hanya 400 pekerja outsourcing JICT, 42 pelaut di anak usaha Pelindo II PT Jasa armada Indonesia (JAI), turut dipecat dengan modus yang sama yakni peralihan vendor. Mereka di-PHK karena diduga berserikat dan ikut melawan korupsi pelabuhan,” katanya.
Adapun kontrak Hutchison di JICT yang diawali privatisasi jilid I pada 27 Maret 1999 akan berakhir 27 Maret 2019. Untuk itu baik penegak hukum yakni KPK dan Pelindo II penting menunjukkan ketegasan sikap dalam perang melawan korupsi pelabuhan.
“JICT merupakan pelabuhan dan berfungsi sebagai gerbang ekonomi nasional serta berdampak bagi hajat hidup rakyat. Sehingga pengelolaannya harus berlandaskan konstitusi dan dasar negara yakni Pancasila,” katanya.(fri/jpnn)
Sumber : https://www.jpnn.com/news/sp-jict-dorong-pelindo-ii-tak-kompromi-lawan-korupsi-pelabuhan
Aksi ini untuk menuntut penuntasan kasus indikasi korupsi perpanjangan kontrak JICT yang diduga merugikan negara Rp 4,08 triliun.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Mokhamad Firmansyah mengatakan aksi demi aksi yang dilakukan pekerja JICT dan didukung berbagai elemen buruh, mahasiswa, media dan rakyat semata ingin agar pengelolaan pelabuhan berjalan tanpa korupsi dan pemenuhan hak pekerja yang berkeadilan.
Dalam perkara kontrak JICT kepada Hutchison, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus ini sejak Juni 2017.
Menurut laporan audit investigatif Badan pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bersama beberapa oknum Hutchison Ports, perusahaan milik orang terkaya Asia Li Ka Shing, diduga melakukan perpanjangan JICT pada 2014 tanpa izin pemerintah, tanpa tender dan melanggar berbagai aturan.
Indikasi kejahatan korupsi lintas negara di gerbang ekonomi nasional ini juga turut melibatkan berbagai konsultan internasional seperti Deutsche Bank AG Hong Kong, Rotschild, Norton Rose dan beberapa pengusaha nasional. Sehingga penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan kasus mega korupsi pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia tersebut.
Dari bukti-bukti yang disampaikan BPK dan KPK juga sedang mengusut kasus tersebut, Pelindo II tidak bisa kompromi terhadap praktik-praktik korupsi yang ada di pelabuhan. Sikap “Zero Tolerance” dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) wajib ditunjukkan manajemen Pelindo II paska RJ Lino.
Selain itu, menurut Firmansyah, dampak lain dari kasus kontrak JICT, 400 pekerja outsourcing JICT turut di-PHK dan belum kembali bekerja sejak 1 Januari 2018. Mereka berserikat dan ikut melawan privatisasi JICT jilid II. Namun malah diberangus dengan alasan peralihan vendor yang terkesan dipaksakan.
Nota khusus dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK pun tidak diindahkan oleh manajemen JICT.
“Bukan hanya 400 pekerja outsourcing JICT, 42 pelaut di anak usaha Pelindo II PT Jasa armada Indonesia (JAI), turut dipecat dengan modus yang sama yakni peralihan vendor. Mereka di-PHK karena diduga berserikat dan ikut melawan korupsi pelabuhan,” katanya.
Adapun kontrak Hutchison di JICT yang diawali privatisasi jilid I pada 27 Maret 1999 akan berakhir 27 Maret 2019. Untuk itu baik penegak hukum yakni KPK dan Pelindo II penting menunjukkan ketegasan sikap dalam perang melawan korupsi pelabuhan.
“JICT merupakan pelabuhan dan berfungsi sebagai gerbang ekonomi nasional serta berdampak bagi hajat hidup rakyat. Sehingga pengelolaannya harus berlandaskan konstitusi dan dasar negara yakni Pancasila,” katanya.(fri/jpnn)
Sumber : https://www.jpnn.com/news/sp-jict-dorong-pelindo-ii-tak-kompromi-lawan-korupsi-pelabuhan
Dua Bocah SD Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Pikap
Mantan Presiden Kosta Rika Digugat Pelecehan Seksual
Pencipta Lagu Dangdut 'SMS' Ditangkap Narkoba
Terlilit Kasus Pajak di Spanyol, Mourinho Dihukum Penjara
Polda Metro jaya Periksa Penyelidik KPK Terkait Penganiayaan
Presiden Brasil Masih Dirawat di Ruang Semi-Intensif
Dua Meninggal Akibat DBD di Cilacap
Bertransaksi Sabu, IRT Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Perempuan Muda Tersangka Penggelapan 30 Mobil Rental di Bekasi
Diet Kaya Serat Mampu Turunkan Level Depresi
Mantan Presiden Kosta Rika Digugat Pelecehan Seksual
Pencipta Lagu Dangdut 'SMS' Ditangkap Narkoba
Terlilit Kasus Pajak di Spanyol, Mourinho Dihukum Penjara
Polda Metro jaya Periksa Penyelidik KPK Terkait Penganiayaan
Presiden Brasil Masih Dirawat di Ruang Semi-Intensif
Dua Meninggal Akibat DBD di Cilacap
Bertransaksi Sabu, IRT Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi
Perempuan Muda Tersangka Penggelapan 30 Mobil Rental di Bekasi
Diet Kaya Serat Mampu Turunkan Level Depresi
Sauber Mundur dari Tim Alfa Romeo di F1 2019
Ivan Gunawan Belum Dapat Undangan Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD
Berita Terbaru Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi Laki-laki
Kakek Berusia 94 Tahun Wisuda S3 di Australia
Begini Cara Petani Desa Memperbaiki "Tanggul Jebol"
Polisi Tahan Seorang Perempuan Atas Insiden Kebakaran Apartemen di Paris
Bukti Mahalnya Biaya Logistik, Tarif Kargo Udara Naik hingga 300%
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1
Viral Pelajar SD Seberangi Sungai, MNC Peduli Bangun Jembatan Cipluk
Ivan Gunawan Belum Dapat Undangan Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD
Berita Terbaru Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi Laki-laki
Kakek Berusia 94 Tahun Wisuda S3 di Australia
Begini Cara Petani Desa Memperbaiki "Tanggul Jebol"
Polisi Tahan Seorang Perempuan Atas Insiden Kebakaran Apartemen di Paris
Bukti Mahalnya Biaya Logistik, Tarif Kargo Udara Naik hingga 300%
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1
Viral Pelajar SD Seberangi Sungai, MNC Peduli Bangun Jembatan Cipluk