Wali Kota Padang Tolak RUU P-KS karena dinilai Pro LGBT
Posted Date : 07-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 186 kali.
Hidayatullah.com– Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menolak keras draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang diusulkan sejumlah Fraksi di DPR RI.
Alasannya, draf RUU P-KS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan sosial budaya. Serta peran orangtua dalam mendidik anaknya.
“Saya, wali kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga,” kata Mahyeldi melalui keterangan resmi, Rabu (06/02/2019) kutip Viva.
Mahyeldi menjelaskan, sebagaimana yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS itu, dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi, pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orangtua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Selanjutnya kata Mahyeldi, frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual itu, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orangtua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial.
“Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini,” ujar Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga berpendapat, kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina, dan seks menyimpang semisal LGBT.
“Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana Muslim bagi pelajar Muslim, pesantren Ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat,” tegas Mahyeldi.
Tak hanya itu saja, Mahyeldi menilai masih ada pasal lainnya dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual itu, yang dianggap memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini.
“Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual ini,” tegasnya.*
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/02/07/159581/wali-kota-padang-tolak-ruu-p-ks-karena-dinilai-pro-lgbt.html
Alasannya, draf RUU P-KS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan sosial budaya. Serta peran orangtua dalam mendidik anaknya.
“Saya, wali kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga,” kata Mahyeldi melalui keterangan resmi, Rabu (06/02/2019) kutip Viva.
Mahyeldi menjelaskan, sebagaimana yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS itu, dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi, pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orangtua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Selanjutnya kata Mahyeldi, frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual itu, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orangtua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial.
“Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini,” ujar Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga berpendapat, kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina, dan seks menyimpang semisal LGBT.
“Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana Muslim bagi pelajar Muslim, pesantren Ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat,” tegas Mahyeldi.
Tak hanya itu saja, Mahyeldi menilai masih ada pasal lainnya dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual itu, yang dianggap memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini.
“Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual ini,” tegasnya.*
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/02/07/159581/wali-kota-padang-tolak-ruu-p-ks-karena-dinilai-pro-lgbt.html
Reka Ulang Pembunuhan Gandhi, Wanita Tokoh Hindu Sayap Kanan Ditangkap
Waspada Bencana, Sumbar Ada di Atas Patahan Lempeng dan Cincin Api
LRT Palembang Merugi, Habiskan Listrik 1,6 Miliar/Hari, Cuma Dapat 500 Juta/Bulan
Megathrust Mentawai Kian Dekat Ancam Sumbar, Ini yang Dipersiapkan BMKG
Miliki Sabu, Selebrgram Reva Alexa Ditangkap Polisi
Kenapa Swiss jadi Tempat Aman Bagi WNI Simpan Duit?
Pemeriksaan 2 Pegawai KPK Atas Kasus Penganiayaan Batal Digelar
Buntut Tudingan Spionase, Huawei Akan Dikeluarkan dari Pasar Utama?
Diduga Korban Perdagangan Manusia, 193 WN Bangladesh Disekap Dalam Ruko di Medan
Miris, Sopir Ambulans Ini Turunkan Pasien di Pinggir Jalan Sepi
Waspada Bencana, Sumbar Ada di Atas Patahan Lempeng dan Cincin Api
LRT Palembang Merugi, Habiskan Listrik 1,6 Miliar/Hari, Cuma Dapat 500 Juta/Bulan
Megathrust Mentawai Kian Dekat Ancam Sumbar, Ini yang Dipersiapkan BMKG
Miliki Sabu, Selebrgram Reva Alexa Ditangkap Polisi
Kenapa Swiss jadi Tempat Aman Bagi WNI Simpan Duit?
Pemeriksaan 2 Pegawai KPK Atas Kasus Penganiayaan Batal Digelar
Buntut Tudingan Spionase, Huawei Akan Dikeluarkan dari Pasar Utama?
Diduga Korban Perdagangan Manusia, 193 WN Bangladesh Disekap Dalam Ruko di Medan
Miris, Sopir Ambulans Ini Turunkan Pasien di Pinggir Jalan Sepi
Waspada DBD, Berantas Sarang Nyamuk dengan Tepat
Mahasiswa Kaltim Rihlah Sambil Berbahasa Arab
IHW: Berbahaya Jika Produk Malaysia Tak Perlu Lagi Disertifikasi Halal Oleh MUI
Kunjungi Pengungsi Rohingya, Angelina Jolie: Saya Berdiri Bersama Anda
Kejar Tayang Mau Diadili di Surabaya, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng
Ketika Wahab Menerjang Musuh Demi Melindungi Nabi
Israel Larang Tujuh Muslimah Palestina Masuk Al-Aqsha
Dituding Dukung Tim Sepakbola Qatar, Pria Ini Ditahan Polisi UEA
DPR Mesir Usulkan Perpajangan Masa Jabatan Presiden Jadi Enam Tahun
Eksistensi Umat Islam di Botswana
Mahasiswa Kaltim Rihlah Sambil Berbahasa Arab
IHW: Berbahaya Jika Produk Malaysia Tak Perlu Lagi Disertifikasi Halal Oleh MUI
Kunjungi Pengungsi Rohingya, Angelina Jolie: Saya Berdiri Bersama Anda
Kejar Tayang Mau Diadili di Surabaya, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng
Ketika Wahab Menerjang Musuh Demi Melindungi Nabi
Israel Larang Tujuh Muslimah Palestina Masuk Al-Aqsha
Dituding Dukung Tim Sepakbola Qatar, Pria Ini Ditahan Polisi UEA
DPR Mesir Usulkan Perpajangan Masa Jabatan Presiden Jadi Enam Tahun
Eksistensi Umat Islam di Botswana