Kejar Tayang Mau Diadili di Surabaya, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng

Posted Date : 07-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 191 kali.


Jakarta (SI Online) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani penahanannya akan dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya.

“Betul, pagi ini rencananya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019, seperti dilansir Antara.

Ade mengatakan, pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rencana mengadili Ahmad Dhani di Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik terkesan dikejar target dan kejar tayang.

“Ya memang ini kalau pendapat saya pribadi ini kesannya seperti dipaksakan, ditarget ya dikejar-kejar tayang seperti itu,” kata Fadli di Lapas Cipinang, Jaktim, Rabu pagi (06/2/2019).

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Sumber : https://suara-islam.com/kejar-tayang-mau-diadili-di-surabaya-ahmad-dhani-dipindah-ke-rutan-medaeng/