Kejar Tayang Mau Diadili di Surabaya, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng
Posted Date : 07-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 191 kali.
Jakarta (SI Online) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani penahanannya akan dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya.
“Betul, pagi ini rencananya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019, seperti dilansir Antara.
Ade mengatakan, pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rencana mengadili Ahmad Dhani di Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik terkesan dikejar target dan kejar tayang.
“Ya memang ini kalau pendapat saya pribadi ini kesannya seperti dipaksakan, ditarget ya dikejar-kejar tayang seperti itu,” kata Fadli di Lapas Cipinang, Jaktim, Rabu pagi (06/2/2019).
red: farah abdillah
sumber: ANTARA
Sumber : https://suara-islam.com/kejar-tayang-mau-diadili-di-surabaya-ahmad-dhani-dipindah-ke-rutan-medaeng/
“Betul, pagi ini rencananya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019, seperti dilansir Antara.
Ade mengatakan, pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rencana mengadili Ahmad Dhani di Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik terkesan dikejar target dan kejar tayang.
“Ya memang ini kalau pendapat saya pribadi ini kesannya seperti dipaksakan, ditarget ya dikejar-kejar tayang seperti itu,” kata Fadli di Lapas Cipinang, Jaktim, Rabu pagi (06/2/2019).
red: farah abdillah
sumber: ANTARA
Sumber : https://suara-islam.com/kejar-tayang-mau-diadili-di-surabaya-ahmad-dhani-dipindah-ke-rutan-medaeng/
Kunjungi Pengungsi Rohingya, Angelina Jolie: Saya Berdiri Bersama Anda
IHW: Berbahaya Jika Produk Malaysia Tak Perlu Lagi Disertifikasi Halal Oleh MUI
Mahasiswa Kaltim Rihlah Sambil Berbahasa Arab
Waspada DBD, Berantas Sarang Nyamuk dengan Tepat
Wali Kota Padang Tolak RUU P-KS karena dinilai Pro LGBT
Reka Ulang Pembunuhan Gandhi, Wanita Tokoh Hindu Sayap Kanan Ditangkap
Waspada Bencana, Sumbar Ada di Atas Patahan Lempeng dan Cincin Api
LRT Palembang Merugi, Habiskan Listrik 1,6 Miliar/Hari, Cuma Dapat 500 Juta/Bulan
Megathrust Mentawai Kian Dekat Ancam Sumbar, Ini yang Dipersiapkan BMKG
Miliki Sabu, Selebrgram Reva Alexa Ditangkap Polisi
IHW: Berbahaya Jika Produk Malaysia Tak Perlu Lagi Disertifikasi Halal Oleh MUI
Mahasiswa Kaltim Rihlah Sambil Berbahasa Arab
Waspada DBD, Berantas Sarang Nyamuk dengan Tepat
Wali Kota Padang Tolak RUU P-KS karena dinilai Pro LGBT
Reka Ulang Pembunuhan Gandhi, Wanita Tokoh Hindu Sayap Kanan Ditangkap
Waspada Bencana, Sumbar Ada di Atas Patahan Lempeng dan Cincin Api
LRT Palembang Merugi, Habiskan Listrik 1,6 Miliar/Hari, Cuma Dapat 500 Juta/Bulan
Megathrust Mentawai Kian Dekat Ancam Sumbar, Ini yang Dipersiapkan BMKG
Miliki Sabu, Selebrgram Reva Alexa Ditangkap Polisi
Ketika Wahab Menerjang Musuh Demi Melindungi Nabi
Israel Larang Tujuh Muslimah Palestina Masuk Al-Aqsha
Dituding Dukung Tim Sepakbola Qatar, Pria Ini Ditahan Polisi UEA
DPR Mesir Usulkan Perpajangan Masa Jabatan Presiden Jadi Enam Tahun
Eksistensi Umat Islam di Botswana
Sejumlah Penerbangan Gagal Mendarat di Bandara Juanda
PBB Peringatkan Bantuan untuk Venezuela tidak Dipolitisasi
Israel Segera Hancurkan Rumah Warga di Yerusalem Timur
Tak Hanya Buruh, Ribuan Guru di Tunisia Tuntut Kenaikan Gaji
Korban Bendungan Limbah Ambruk Brasil 142 Orang
Israel Larang Tujuh Muslimah Palestina Masuk Al-Aqsha
Dituding Dukung Tim Sepakbola Qatar, Pria Ini Ditahan Polisi UEA
DPR Mesir Usulkan Perpajangan Masa Jabatan Presiden Jadi Enam Tahun
Eksistensi Umat Islam di Botswana
Sejumlah Penerbangan Gagal Mendarat di Bandara Juanda
PBB Peringatkan Bantuan untuk Venezuela tidak Dipolitisasi
Israel Segera Hancurkan Rumah Warga di Yerusalem Timur
Tak Hanya Buruh, Ribuan Guru di Tunisia Tuntut Kenaikan Gaji
Korban Bendungan Limbah Ambruk Brasil 142 Orang