Pencuri Uang Rp213 Juta di Ponpes Malang Ditangkap

Posted Date : 20-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 222 kali.


Malang: Seorang gadis berinisial SK, 21, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islahiyah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Jumlah uang yang dicuri sebesar Rp213 juta.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan kasus pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, 13 Februari 2019. Sedangkan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 18 Februari 2019.

Tetap Awet Muda Tanpa Operasi Plastik "Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Tuban, Jawa Timur," katanya saat gelar perkara, Rabu 20 Februari 2019.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai serta barang-barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.

"Pelaku menghabiskan sekitar Rp2 juta untuk belanja di Malang Town Square seperti sepatu, sandal, baju dan juga berobat di rumah sakit. Dia berobat karena pusing," bebernya.

Supriyono menjelaskan sebelum mencuri di Ponpes Al Ishlahiyah, pelaku juga sempat memasuki Ponpes lain di sekitaran Singosari. Namun, karena kesulitan akses masuk, memutuskan beraksi di Ponpes Al Ishlahiyah.

Pelaku mencuri uang sebanyak Rp 213 juta di sebuah lemari yang terletak di kantor Ponpes Al Ishlahiyah. "Pengurus ponpes melaporkan kehilangan Rp 130 juta. Tapi dari hasil penyelidikan ternyata, ada sekitar Rp 213 juta," ujarnya.

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Malang itu mengaku melakukan aksi tersebut sendirian. Setelah beraksi, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya di Tuban.

Uniknya, pelaku sempat mengembalikan sisa uang curian ke Ponpes Ishlahiyah sebesar Rp146 juta. Uang tersebut dikirim melalui paket kardus dibungkus dengan kresek hitam, disertai nama dan nomor pengirim palsu.

"Mungkin pelaku takut karena video aksi pencuriannya yang terekam CCTV viral. Dia mungkin juga tahu kalau sedang dikejar polisi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga pernah tersangkut kasus pencurian di Polsek Sukun. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(ALB)

Sumber : http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/nbwqW5xK-pencuri-uang-rp213-juta-di-ponpes-malang-ditangkap