Rusia Loloskan RUU Larangan Anggota Militer Aktif Pakai Ponsel Pintar

Posted Date : 20-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 248 kali.


Hidayatullah.com–Badan legislatif Rusia meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anggota militer aktif menggunakan alat elektronik yang dapat mengambil gambar, video dan mengumpulkan data geolokasi, pada dasarnya segala macam perangkat modern, semisal ponsel pintar.

RUU yang disetujui Duma (majelis rendah parlemen Rusia) hari Selasa (19/2/2019) itu melarang anggota militer aktif dan pasukan cadangan selama pelatihan membagikan ke internet atau media lain perihal lokasi keberadaan mereka, di unit mana mereka bertugas, informasi tentang rekannya sesama prajurit, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga dilarang menyimpan atau memiliki alat yang dapat menyimpan dan/atau mengirim foto, video, dan data geolokasi melalui internet, lapor RT.

Para penyokong RUU itu mengatakan peraturan itu diperlukan sebab personel militer termasuk yang menjadi incaran intelijen asing maupun kelompok teroris. Oleh karena itu, membagikan data pribadi semasa bertugas dapat membahayakan dirinya sendiri maupun negara.

Rusia berusaha memperbaiki kerahasiaan militernya dengan cara antara lain membatasi aliran informasi rahasia di kalangan prajuritnya. Bulan November 2018, militer menggelar kursus bagi prajurit maupun perwiranya tentang bagaimana bertingkah laku di dunia maya guna melindungi rahasia negara. Mereka antara lain diberi tahu apa yang boleh dan tidak boleh diberitahukan ke orang asing, bagaimana menggunakan media sosial secara aman dan pedoman-pedoman lainnya.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/02/20/160280/rusia-loloskan-ruu-larangan-anggota-militer-aktif-pakai-ponsel-pintar.html