Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Posted Date : 28-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 176 kali.


Hidayatullah.com– Pekan depan, Senin (04/03/2019), seorang ustadz Hamizon Mizonri, Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, yang dijerat perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, akan menjalani sidang lanjutan.

“Dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Bahasa dan Ahli IT dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Dr Dudung Amadung Abdullah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah kepada hidayatullah.com baru-baru ini.

Sebelumnya, dalam sidang pekan ini, Senin (25/02/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, agendanya pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa.

Hadir sebagai Saksi antara lain Benamuli Troy Sembiring SH, Ricky Richardo Sembiring SH, dan Ruddy Irawan yang merupakan Tim Cyber Polda Sumatera Utara, serta Andi Zulkarnaen SH MH, seorang ahli forensik digital Polda Sumatera Utara.

Sidang Senin (25/02/2019) ini merupakan ketiga kalinya digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didampingi oleh Dudung, Hamsyaruddin SH, dan Erwin Syahputra SH Tim Penasihat Hukum dari LBH Hidayatullah, HM tampil berpeci haji warna putih dan baju koko lengan panjang berwarna kuning.

Dalam kesaksiannya, Tim Cyber Polda Sumut mengakui bahwa penangkapan terhadap HM berawal dari Perintah Tim Cyber Mabes Polri yang menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polda Sumut ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE berupa penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA oleh salah seorang pemilik akun Facebook.

Setelah dilakukan profilling, ternyata pemilik akun tersebut berdomisili di Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu.

Hal ini terlihat dari unggahan pemilik akun yang menunjukan kegiatan-kegiatan Pesantren Yatim yang dikelolanya lengkap dengan nomor telepon yang diunggah.

Tim Cyber Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Tim dari Polres Labuhan Batu, yang selanjutnya bersilaturahim ke Pesantren Yatim Tunas Bangsa untuk mengkalrifikasi.

Di luar dugaan, terang Dudung, saat Tim Cyber tiba di pesantren dan memperkenalkan diri, HM justru menyambutnya dengan ramah dan menunjukan handphone miliknya serta membuka akun Facebook-nya.

Bahkan ketika diminta ke Polda, HM justru menyatakan bahwa dirinya harus datang untuk klarifikasi.

“Para saksi sangat terkesan dengan akhlak terdakwa selama proses penyidikan, ketika dalam tahanan dan saat proses pelimpahan di kejaksaan. Terdakwa dinilai kooperatif, dan mengakui dengan jujur dengan apa yang di-posting dalam akun Facebooknya.

Bahkan selama dalam tahanan, terdakwa juga turut membantu melakukan pembinaan rohani terhadap sesama tahanan. Mendengar ungkapan saksi, Majlis Hakim menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan,” ungkap Dudung.

Saksi ahli digital forensik dari Polda Sumut, Andi Zulkarnaen menyatakan bahwa dari hasil forensik yang dilakukan lab digital forensik Polda, dipastikan bahwa handphone yang dimiliki HM adalah alat yang digunakan HM untuk membuat dan membuka akun Facebook tersebut.

Bahkan saat saksi menerima barang bukti justru handphone tersebut masih terkoneksi ke akun Facebook HM.

Ketika Tim Penasehat Hukum menanyakan apakah password handphone dan Facebook milik HM saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan tidak bisa dibuka oleh siapapun kecuali oleh penyidik, saksi dengan tegas menyatakan “iya”.*

Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/02/28/160619/dai-labuhan-batu-dijerat-uu-ite-saksi-terkesan-akhlak-terdakwa.html