Penyelundup Narkoba asal Perancis Protes Dihadirkan Penerjemah Inggris
Posted Date : 05-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 188 kali.
VIVA – Penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dorfin didakwa memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba.
Sidang itu dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Perancis agar lebih memahami jalannya sidang.
Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.
Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan itu Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
"Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. [bisa juga] pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Dorfin sebelumnya ditangkap di Bandara Lombok pada 2018. Dia kedapatan membawa Methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 kilogram, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.
Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah NTB pada 2 Januari hingga ditangkap lagi pada 1 Februari. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berpangkat komisaris polisi dan berinisial TM, yang kini menjadi tersangka.
Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1127082-penyelundup-narkoba-asal-perancis-protes-dihadirkan-penerjemah-inggris
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dorfin didakwa memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba.
Sidang itu dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Perancis agar lebih memahami jalannya sidang.
Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.
Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan itu Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
"Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. [bisa juga] pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Dorfin sebelumnya ditangkap di Bandara Lombok pada 2018. Dia kedapatan membawa Methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 kilogram, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.
Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah NTB pada 2 Januari hingga ditangkap lagi pada 1 Februari. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berpangkat komisaris polisi dan berinisial TM, yang kini menjadi tersangka.
Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1127082-penyelundup-narkoba-asal-perancis-protes-dihadirkan-penerjemah-inggris
Longsor, Jalan Raya Ponorogo - Trenggalek Ditutup Total
Pria Penyuka Sejenis Pembobol Toko Apple Gigit Polisi saat Ditangkap
Jembatan Ampang Gadang Putus, Lalu Lintas Sumbar Menuju Sumut Lumpuh
Nyepi, RSUP Sanglah Siagakan 7 Dokter Spesialis
Kapal Nelayan dengan 20 Awak Hilang Kontak di Perairan Nias Selatan
TPS di Jateng Rawan Longsor, Banjir hingga Terdampak Gunung Meletus
Tiba di Venezuela, Guaido Terancam Penjara
Anggota Kongres tak Puas dengan Sikap Trump Soal Uighur
Houthi: Inggris Coba Gelincirkan Kesepakatan Perdamaian
Iran Usir Dua Diplomat Belanda
Pria Penyuka Sejenis Pembobol Toko Apple Gigit Polisi saat Ditangkap
Jembatan Ampang Gadang Putus, Lalu Lintas Sumbar Menuju Sumut Lumpuh
Nyepi, RSUP Sanglah Siagakan 7 Dokter Spesialis
Kapal Nelayan dengan 20 Awak Hilang Kontak di Perairan Nias Selatan
TPS di Jateng Rawan Longsor, Banjir hingga Terdampak Gunung Meletus
Tiba di Venezuela, Guaido Terancam Penjara
Anggota Kongres tak Puas dengan Sikap Trump Soal Uighur
Houthi: Inggris Coba Gelincirkan Kesepakatan Perdamaian
Iran Usir Dua Diplomat Belanda
Korban Bertambah 14 Orang, Ini Kronologi Ledakan Tabung Gas di Bogor
Abstain Soal Venezuela, Dubes RI Lontarkan Kritik Tajam ke DK PBB
Yahudi Dukung Paus Fransiskus Buka Arsip Rahasia Pius XII
103 WNA yang Masuk DPT Berasal dari 29 Negara
Amerika Tempatkan Misi Diplomatiknya untuk Palestina di Bawah Kedubes untuk Israel
Hillary Clinton Konfirmasi Tak Maju Capres AS 2020
CFO Huawei Gugat Pemerintah Kanada
Belanda Tarik Duta Besarnya dari Iran
Khashoggi kemungkinan dibakar di tungku besar di rumah konjen Saudi
Posisi Militer Rezim Suriah Dihantam Serangan Sengit
Abstain Soal Venezuela, Dubes RI Lontarkan Kritik Tajam ke DK PBB
Yahudi Dukung Paus Fransiskus Buka Arsip Rahasia Pius XII
103 WNA yang Masuk DPT Berasal dari 29 Negara
Amerika Tempatkan Misi Diplomatiknya untuk Palestina di Bawah Kedubes untuk Israel
Hillary Clinton Konfirmasi Tak Maju Capres AS 2020
CFO Huawei Gugat Pemerintah Kanada
Belanda Tarik Duta Besarnya dari Iran
Khashoggi kemungkinan dibakar di tungku besar di rumah konjen Saudi
Posisi Militer Rezim Suriah Dihantam Serangan Sengit