Penyelundup Narkoba asal Perancis Protes Dihadirkan Penerjemah Inggris

Posted Date : 05-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 188 kali.


VIVA – Penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dorfin didakwa memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba.

Sidang itu dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Perancis agar lebih memahami jalannya sidang.

Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.

Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan itu Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

"Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. [bisa juga] pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Dorfin sebelumnya ditangkap di Bandara Lombok pada 2018. Dia kedapatan membawa Methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 kilogram, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.

Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah NTB pada 2 Januari hingga ditangkap lagi pada 1 Februari. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berpangkat komisaris polisi dan berinisial TM, yang kini menjadi tersangka.



Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1127082-penyelundup-narkoba-asal-perancis-protes-dihadirkan-penerjemah-inggris