Bawaslu Jabar: Tabloid “Indonesia Barokah” Tak Berunsur Pelanggaran Pemilu
Posted Date : 26-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 255 kali.
Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menilai bahwa tabloid “Indonesia Barokah” yang beredar di sejumlah daerah termasuk di wilayah Jabar, isi materinya bukanlah pelanggaran.
“Terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” bunyi rilis hasil kajian Tim Gugus Tugas Bawaslu Jabar diterima hidayatullah.com, Jumat (25/01/2019) sore.
Rapat pengkajian tersebut dilakukan pada hari yang sama, dihadiri oleh Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID).
Selain itu, berdasarkan kajian dan analisis Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID), Bawaslu Jabar berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi, penanganan kasus tabloid “Indonesia Barokah” merupakan kewenangan Dewan Pers.
“Oleh karena itu Tim Gugus Tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.
Bawaslu jabar pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, menyatakan pihaknya tidak risau atas peredaran ribuan eksemplar tabloid “Indonesia Barokah” di sejumlah masjid di Ciamis dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tabloid “Indonesia Barokah” berisi tulisan yang dinilai menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sudirman mengatakan, penyebaran tabloid berisi fitnah yang menyudutkan paslon tertentu merupakan cara primitif dan bertentangan dengan prinsip Prabowo-Sandiaga yang menganggap pesta demokrasi sebagai ajang memberikan pendidikan politik bagi rakyat.
“Biar masyarakat lihat deh, itu cara-cara primitif menurut saya dan sudah dari awal saya mengatakan, ayo kita adu gagasan, adu kebaikkan, adu pesan-pesan baik, jangan menyebarkan hal begitu. Biar masyarakat menilai. Enggak mungkin kan kita bikin sendiri, yang bikin kan pasti orang lain. Jadi biar saja,” kata Sudirman di Jakarta Selatan, Rabu (23/01/2019).
Disebutkan Bawaslu Jabar, dalam rapat kajian, Jumat itu, didapati beberapa temuan. Yaitu, “Indonesia Barokah” merupakan tabloid. Bahwa tabloid merupakan salah satu bentuk media massa, khususnya media cetak.
Kemudian, tabloid tersebut memuat materi pemberitaan dan opini.
“Materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini di Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keputusan Dewan Pers nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan dewan pers,” sebutnya.
Disebutkan, mengenai pemberitaan tentang kampanye yang dilakukan melalui media cetak, sepenuhnya harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 53 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 media cetak dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam regulasi Pemilu 2019, khususnya pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 21 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” sebutnya.
Menurut pasal 1 ayat 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Barat c.q Bawaslu Kota Bekasi bahwa alamat redaksi yang sebagaimana tertera dalam tabloid “Indonesia Barokah”, tidak dapat ditemukan alias fiktif,” sebut Bawaslu.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/01/25/158967/bawaslu-jabar-tabloid-indonesia-barokah-tak-berunsur-pelanggaran-pemilu.html
“Terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” bunyi rilis hasil kajian Tim Gugus Tugas Bawaslu Jabar diterima hidayatullah.com, Jumat (25/01/2019) sore.
Rapat pengkajian tersebut dilakukan pada hari yang sama, dihadiri oleh Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID).
Selain itu, berdasarkan kajian dan analisis Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID), Bawaslu Jabar berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi, penanganan kasus tabloid “Indonesia Barokah” merupakan kewenangan Dewan Pers.
“Oleh karena itu Tim Gugus Tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.
Bawaslu jabar pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, menyatakan pihaknya tidak risau atas peredaran ribuan eksemplar tabloid “Indonesia Barokah” di sejumlah masjid di Ciamis dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tabloid “Indonesia Barokah” berisi tulisan yang dinilai menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sudirman mengatakan, penyebaran tabloid berisi fitnah yang menyudutkan paslon tertentu merupakan cara primitif dan bertentangan dengan prinsip Prabowo-Sandiaga yang menganggap pesta demokrasi sebagai ajang memberikan pendidikan politik bagi rakyat.
“Biar masyarakat lihat deh, itu cara-cara primitif menurut saya dan sudah dari awal saya mengatakan, ayo kita adu gagasan, adu kebaikkan, adu pesan-pesan baik, jangan menyebarkan hal begitu. Biar masyarakat menilai. Enggak mungkin kan kita bikin sendiri, yang bikin kan pasti orang lain. Jadi biar saja,” kata Sudirman di Jakarta Selatan, Rabu (23/01/2019).
Disebutkan Bawaslu Jabar, dalam rapat kajian, Jumat itu, didapati beberapa temuan. Yaitu, “Indonesia Barokah” merupakan tabloid. Bahwa tabloid merupakan salah satu bentuk media massa, khususnya media cetak.
Kemudian, tabloid tersebut memuat materi pemberitaan dan opini.
“Materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini di Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keputusan Dewan Pers nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan dewan pers,” sebutnya.
Disebutkan, mengenai pemberitaan tentang kampanye yang dilakukan melalui media cetak, sepenuhnya harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 53 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 media cetak dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam regulasi Pemilu 2019, khususnya pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 21 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” sebutnya.
Menurut pasal 1 ayat 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Barat c.q Bawaslu Kota Bekasi bahwa alamat redaksi yang sebagaimana tertera dalam tabloid “Indonesia Barokah”, tidak dapat ditemukan alias fiktif,” sebut Bawaslu.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/01/25/158967/bawaslu-jabar-tabloid-indonesia-barokah-tak-berunsur-pelanggaran-pemilu.html
Pakistan Permudah Visa untuk Menarik Minat Wisatawan
‘Ngaji On The Way’
BNPB: Banjir Sudah Surut di Beberapa Wilayah Sulsel
Petinggi Alibaba Kecam Perlakuan Amerika Serikat Terhadap Huawei
Petugas Memandikan Jenazah Berkurang Jadi Kekhawatiran di Sumsel
Aksi Heroik Nenek Selamatkan Cucunya Saat Banjir di Gowa
Fadli-Dhani Potong Rambut di Lokasi Yang Sama dengan Jokowi di Garut
Pulanglah Bib, Selamatkan Negeri Ini!
Waspadai Neo-Komunis
Buruh AMT: Jangan Cuma Bagiin Sertifikat, Perhatikan Kami Juga Presiden!
‘Ngaji On The Way’
BNPB: Banjir Sudah Surut di Beberapa Wilayah Sulsel
Petinggi Alibaba Kecam Perlakuan Amerika Serikat Terhadap Huawei
Petugas Memandikan Jenazah Berkurang Jadi Kekhawatiran di Sumsel
Aksi Heroik Nenek Selamatkan Cucunya Saat Banjir di Gowa
Fadli-Dhani Potong Rambut di Lokasi Yang Sama dengan Jokowi di Garut
Pulanglah Bib, Selamatkan Negeri Ini!
Waspadai Neo-Komunis
Buruh AMT: Jangan Cuma Bagiin Sertifikat, Perhatikan Kami Juga Presiden!
Laznas Dewan Da’wah Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Selat Sunda
UBN: Waspadai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
PKS Dirikan Enam Posko Bencana Banjir Kota Makassar
Indonesia Berpotensi Besar Jadi Kiblat Fesyen
Persis: Umat Harus Dukung RUU Perlindungan Ulama
Beban Berat Indonesia Pasca Jokowi
9 Ponpes di Mojokerto dapat Kiriman Misterius, Ini Isinya
Mengaku Belum Baca, Jokowi belum Mau Berkomentar soal Tabloid Indonesia Barokah
Dahnil Anzar: di Debat Kedua Prabowo Tampil Apa Adanya, Tak akan Serang Personal
Dengan Tegas, Khalifah Umar Tolak Usulan Kenaikan Gaji untuk Dirinya
UBN: Waspadai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
PKS Dirikan Enam Posko Bencana Banjir Kota Makassar
Indonesia Berpotensi Besar Jadi Kiblat Fesyen
Persis: Umat Harus Dukung RUU Perlindungan Ulama
Beban Berat Indonesia Pasca Jokowi
9 Ponpes di Mojokerto dapat Kiriman Misterius, Ini Isinya
Mengaku Belum Baca, Jokowi belum Mau Berkomentar soal Tabloid Indonesia Barokah
Dahnil Anzar: di Debat Kedua Prabowo Tampil Apa Adanya, Tak akan Serang Personal
Dengan Tegas, Khalifah Umar Tolak Usulan Kenaikan Gaji untuk Dirinya