Napi di Tanjungpinang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tembak Jaksa

Posted Date : 15-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 285 kali.


JawaPos.com - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dalang rencana pembunuhan. Napi berinisial I ini, diketahui menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.

Adalah RS, 25, warga Villa Muka Kuning, Batam yang merupakan pembunuh bayaran suruhan I. RS dibekali senjata api dan mobil oleh orang suruhan I. Ia juga dibekali uang sebesar Rp 5 juta untuk melakukan aksinya.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan, RS langsung diamankan sebelum aksinya terealisasi. Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan RS di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, pada Selasa (12/3) lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama empat butir amunisi. Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.

"Kita lakukan interogasi, dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan," kata Sujoko dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).

Penangkapan, bermula sekitar pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Akhirnya, diketahuilah RS tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang. Yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.

Kemudian, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan terhadap RS.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Budi Warsito
Reporter : Bobi Bani

Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/15/03/2019/napi-di-tanjungpinang-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-tembak-jaksa