Napi di Tanjungpinang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tembak Jaksa
Posted Date : 15-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 285 kali.
JawaPos.com - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dalang rencana pembunuhan. Napi berinisial I ini, diketahui menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.
Adalah RS, 25, warga Villa Muka Kuning, Batam yang merupakan pembunuh bayaran suruhan I. RS dibekali senjata api dan mobil oleh orang suruhan I. Ia juga dibekali uang sebesar Rp 5 juta untuk melakukan aksinya.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan, RS langsung diamankan sebelum aksinya terealisasi. Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan RS di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, pada Selasa (12/3) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama empat butir amunisi. Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
"Kita lakukan interogasi, dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan," kata Sujoko dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).
Penangkapan, bermula sekitar pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Akhirnya, diketahuilah RS tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang. Yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan terhadap RS.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor : Budi Warsito
Reporter : Bobi Bani
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/15/03/2019/napi-di-tanjungpinang-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-tembak-jaksa
Adalah RS, 25, warga Villa Muka Kuning, Batam yang merupakan pembunuh bayaran suruhan I. RS dibekali senjata api dan mobil oleh orang suruhan I. Ia juga dibekali uang sebesar Rp 5 juta untuk melakukan aksinya.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan, RS langsung diamankan sebelum aksinya terealisasi. Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan RS di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, pada Selasa (12/3) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama empat butir amunisi. Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
"Kita lakukan interogasi, dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan," kata Sujoko dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).
Penangkapan, bermula sekitar pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Akhirnya, diketahuilah RS tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang. Yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan terhadap RS.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor : Budi Warsito
Reporter : Bobi Bani
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/15/03/2019/napi-di-tanjungpinang-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-tembak-jaksa
Jembrana Ricuh, Massa Bakar Ban dan Sandra Ketua KPU Saat Rapat Pleno
Tentang Buku Potret sang Jagoan
Katakan tak Suka Rebut Pacar Orang, Luna Maya Sindir Siapa?
Indonesia Kecam Penembakan Jamaah di Masjid Selandia Baru
23 Hak Cipta Buku Indonesia Dibeli Penerbit Asing
Teror di Masjid Selandia Baru, Pelaku mengaku ‘Tak Suka’ Orang Islam
40 Jamaah Shalat Tewas dalam Aksi Terorisme di Masjid Selandia Baru
MIUMI Desak Indonesia Minta Penjelasan atas Teror 2 Masjid Selandia Baru
Erdogan Sebut Aksi Teror Shalat Jumat di New Zealand ‘Islamofobia’
Prof Din Doakan Korban Teror Masjid Selandia Baru jadi Syuhada
Tentang Buku Potret sang Jagoan
Katakan tak Suka Rebut Pacar Orang, Luna Maya Sindir Siapa?
Indonesia Kecam Penembakan Jamaah di Masjid Selandia Baru
23 Hak Cipta Buku Indonesia Dibeli Penerbit Asing
Teror di Masjid Selandia Baru, Pelaku mengaku ‘Tak Suka’ Orang Islam
40 Jamaah Shalat Tewas dalam Aksi Terorisme di Masjid Selandia Baru
MIUMI Desak Indonesia Minta Penjelasan atas Teror 2 Masjid Selandia Baru
Erdogan Sebut Aksi Teror Shalat Jumat di New Zealand ‘Islamofobia’
Prof Din Doakan Korban Teror Masjid Selandia Baru jadi Syuhada
Rem Blong, 2 Tronton Tabrak 2 Fuso, Satu Korban Tewas di TKP
Jangan Salah Beli, Begini Cara Memilih Barang Original di Marketplace
Miliki HKI Terbanyak, Guru Besar UMM Pecahkan Rekor MURI
Dua Merek Rokok Ilegal Terjaring Razia
Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo Kini Boleh Dijemput Grab
Got Meluap, Rumah Mara Terendam Banjir
Game Fortnite Menginspirasi Pelaku Penembakan Masjid di Christchurch
Tragedi Christchurch, Terorisme, dan Kriminologi
KBRI Wellington Belum Dapat Kabar 1 WNI di Christchurch
Lloris Percaya Spurs Mampu Tandingi Manchester City
Jangan Salah Beli, Begini Cara Memilih Barang Original di Marketplace
Miliki HKI Terbanyak, Guru Besar UMM Pecahkan Rekor MURI
Dua Merek Rokok Ilegal Terjaring Razia
Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo Kini Boleh Dijemput Grab
Got Meluap, Rumah Mara Terendam Banjir
Game Fortnite Menginspirasi Pelaku Penembakan Masjid di Christchurch
Tragedi Christchurch, Terorisme, dan Kriminologi
KBRI Wellington Belum Dapat Kabar 1 WNI di Christchurch
Lloris Percaya Spurs Mampu Tandingi Manchester City