Penipu Jual Mobil Via Online di Tulungagung Diciduk Polisi

Posted Date : 20-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 301 kali.


jatimnow.com - Budi Utomo (42), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diciduk oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pria yang bekerja sebagai karyawan dealer mobil ini ditangkap karena melakukan aksi penipuan.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan mengatakan kasus penipuan ini berawal saat tersangka mengiklankan penjualan sebuah mobil, di sebuah situs jual beli. Korban yang tertarik untuk membeli mobil tersebut, kemudian menghubungi tersangka.

"Awalnya korban transfer sebesar Rp 3 juta, namun beberapa waktu kemudian tersangka meminta transfer kembali sehingga total korban mentransfer sebanyak Rp 70 juta," ujarnya, Rabu (20/3/2019)

Setelah korban mentransfer uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi kembali. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung. Polisi lalu berusaha melacak keberadaan tersangka melalui nomor handphone yang pernah digunakannya. Tersangka ditangkap saat berada di rumah temannya di wilayah Jombang.

"Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di rumah temannya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan ini karena terbelit hutang. Seluruh uang yang ditransfer oleh korban, digunakannya untuk melunasi hutangnya. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini, namun kita masih lakukan pengembangan lagi," pungkasnya.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-13746-penipu-jual-mobil-via-online-di-tulungagung-diciduk-polisi