Pasangan Suami Istri Penipu Pengganda Uang di Trenggalek Diringkus
Posted Date : 20-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 316 kali.
jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri yang terlibat aksi penipuan. Pelaku adalah Bayu Uun (50) warga Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan Febri Maya Ariani warga Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto.
Pasangan ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dan menawarkan pekerjaan terhadap korban Johan Adi Pranata (22), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan aksi penipuan berawal kedua tersangka menawarkan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di perusahaan rokok nasional. Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka menelpon seseorang yang diakunya sebagai bos perusahaan tersebut.
"Selain itu, pasangan ini juga mengaku bisa menggandakan uang yang membikin korban tertarik," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (20/3/2019).
Dihadapan kedua tersangka, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta. Uang tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukar uang tersebut dengan sebuah peci yang dilipat sehingga menyerupai segepok uang.
"Peci tersebut dibungkus plastik hitam dan diserahkan kepada korban sambil berpesan untuk tidak membukanya hingga mereka kembali empat hari lagi," katanya.
Di hari keempat yang telah disepakati, kedua pelaku tidak kunjung datang. Korban yang penasaran kemudian membuka bungkusan plastik tersebut dan kaget karena hanya menemukan sebuah songkok berwarna hitam.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan penipuan ini ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menangkap keduanya di wilayah Caruban Kabupaten Madiun. Dari hasil penyidikan keduanya ternyata juga melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di wilayah Rembang dan Lamongan.
"Mereka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : https://jatimnow.com/baca-13751-pasangan-suami-istri-penipu-pengganda-uang-di-trenggalek-diringkus
Pasangan ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dan menawarkan pekerjaan terhadap korban Johan Adi Pranata (22), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan aksi penipuan berawal kedua tersangka menawarkan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di perusahaan rokok nasional. Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka menelpon seseorang yang diakunya sebagai bos perusahaan tersebut.
"Selain itu, pasangan ini juga mengaku bisa menggandakan uang yang membikin korban tertarik," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (20/3/2019).
Dihadapan kedua tersangka, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta. Uang tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukar uang tersebut dengan sebuah peci yang dilipat sehingga menyerupai segepok uang.
"Peci tersebut dibungkus plastik hitam dan diserahkan kepada korban sambil berpesan untuk tidak membukanya hingga mereka kembali empat hari lagi," katanya.
Di hari keempat yang telah disepakati, kedua pelaku tidak kunjung datang. Korban yang penasaran kemudian membuka bungkusan plastik tersebut dan kaget karena hanya menemukan sebuah songkok berwarna hitam.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan penipuan ini ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menangkap keduanya di wilayah Caruban Kabupaten Madiun. Dari hasil penyidikan keduanya ternyata juga melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di wilayah Rembang dan Lamongan.
"Mereka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : https://jatimnow.com/baca-13751-pasangan-suami-istri-penipu-pengganda-uang-di-trenggalek-diringkus
Penipu Jual Mobil Via Online di Tulungagung Diciduk Polisi
Makam Baru Kiai di Blitar yang Jasadnya Utuh Dibanjiri Peziarah
Lagi-lagi Pesepeda di Kota Surabaya Tewas Tertabrak
Sub Denpom Ponorogo Sita Jaket dan Kaos TNI dari Dua Warga Sipil
Fenomena Halocline di Selat Madura Terekam dari Jembatan Suramadu
Preman Pemeras Sopir Angkutan Barang di Margomulyo Surabaya Diciduk
Tragis, Dosen IAIN di Ponorogo Tewas Terlindas Truk
Langsung Bebas Usai Vonis, Driver Gojek Diminta Bekerja Lagi
Hajar Jukir, Joko Saat Difoto Polisi Malah Cengegesan
Pengunjung Transmart Tewas
Makam Baru Kiai di Blitar yang Jasadnya Utuh Dibanjiri Peziarah
Lagi-lagi Pesepeda di Kota Surabaya Tewas Tertabrak
Sub Denpom Ponorogo Sita Jaket dan Kaos TNI dari Dua Warga Sipil
Fenomena Halocline di Selat Madura Terekam dari Jembatan Suramadu
Preman Pemeras Sopir Angkutan Barang di Margomulyo Surabaya Diciduk
Tragis, Dosen IAIN di Ponorogo Tewas Terlindas Truk
Langsung Bebas Usai Vonis, Driver Gojek Diminta Bekerja Lagi
Hajar Jukir, Joko Saat Difoto Polisi Malah Cengegesan
Pengunjung Transmart Tewas
Kane: Persaingan Klub tak Memecah Kekompakan Timnas Inggris
Alfamart Terbuka Produk UMKM Dipasarkan di Gerai
Sabu-Sabu Diduga Beredar di Lapas Sampit
Mentan Lepas Ekspor Krisan ke Jepang
Waspadai Tanda Pendarahan Otak pada Cedera Kepala
Pogba Anggap Solskjaer Layak Jadi Pelatih Tetap MU
Negosiasi Pemesanan Boeing 737 Max 8 Mulai Dilakukan
Kecelakaan Lalin Jadi Penyebab Kematian Terbanyak Anak Muda
Jangan Buru-Buru Pindahkan Korban Kecelakaan, Ini Bahayanya
Pria di UEA Dipecat karena Latah 'Rayakan' Serangan Selandia Baru di Medsos
Alfamart Terbuka Produk UMKM Dipasarkan di Gerai
Sabu-Sabu Diduga Beredar di Lapas Sampit
Mentan Lepas Ekspor Krisan ke Jepang
Waspadai Tanda Pendarahan Otak pada Cedera Kepala
Pogba Anggap Solskjaer Layak Jadi Pelatih Tetap MU
Negosiasi Pemesanan Boeing 737 Max 8 Mulai Dilakukan
Kecelakaan Lalin Jadi Penyebab Kematian Terbanyak Anak Muda
Jangan Buru-Buru Pindahkan Korban Kecelakaan, Ini Bahayanya
Pria di UEA Dipecat karena Latah 'Rayakan' Serangan Selandia Baru di Medsos