Waspadai Dampak Sosial dari Rencana Perubahan Skema Gaji PNS

Posted Date : 01-12-2020, berita ini telah dikunjungi sebanyak 555 kali.


Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah akan merombak skema gaji dan tunjangan PNS.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengatakan perombakan itu berpotensi membuat gaji PNS naik.

"Gaji pokok kemungkinan naik karena digabung dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,"ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/11) kemarin.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai sebaiknya pemerintah menunda dulu rencana perubahan skema gaji dan tunjangan bagi PNS, bila dampak kebijakan itu mengakibatkan kenaikan penghasilan bagi abdi negara.

Pasalnya, kondisi perekonomian dalam beberapa waktu ke depan masih belum belum pulih akibat tekanan pandemi covid-19. Bila kenaikan tetap dilakukan, ia khawatir beban berat APBN yang kini terkuras habis-habisan untuk menangani corona dan memulihkan ekonomi akan semakin bertambah.

"Menurut saya memang, harusnya di tengah situasi ini, saya setuju untuk ditunda dulu kenaikan tapi tetap mempertahankan gaji ke-13," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Bukan tanpa alasan kenapa ia mengatakan demikian. Selama ini, belanja pegawai memang memakan porsi yang cukup besar dalam APBN.

"Tapi, karena tahun depan kita masih dalam proses mencoba pulihkan ekonomi lebih cepat, jadi segala upaya untuk peningkatan daya beli itu tetap harus dilakukan meskipun kontribusinya kecil," katanya.

BKN menyatakan reformasi kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS ini merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU tentang ASN. Sedangkan, reformasi sistem pangkat PNS. Ia menuturkan pada prinsipnya selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

(agt)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201201061534-532-576409/waspadai-dampak-sosial-dari-rencana-perubahan-skema-gaji-pns