Banyak Makan Korban, Pontianak Larang Keras Layang-Layang
Posted Date : 27-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 276 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK— Pemerintah Kota Pontianak dan Polresta setempat mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Larangan ini dikeluarkan karena selain membahayakan keselamatan pemain, permainan layang-layang akhir-akhir ini juga rawan mencelakakan orang lain.
"Maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang tersebut, karena permainan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban luka berat bahkan meninggal dunia," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Ahad (27/1).
Ia menjelaskan, ada lima poin dalam maklumat bersama tersebut, yakni poin satu maklumat bersama itu berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, Jo Perda No 15/2005 tentang Perubahan Pertama Perda Ketertiban Umum Jo Perda No 1/2010 tentang Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum pasal 22 yang intinya melarang bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, kemudian dilarang bermain layang-layang menggunakan tali logam, metal, dan kawat serta bahan berbahaya lainnya.
"Kemudian dalam maklumat bersama tersebut masyarakat Kota Pontianak diimbau tidak memperjualbelian layang-layang, dilarang bermain layang-layang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.
Kemudian, pelanggaran atas maklumat bersama itu, diancam pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. "Tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan peran serta untuk menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layang-layang tersebut," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, pihaknya sudah memburu pemain layang-layang yang menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam) hingga menyebabkan seorang pengendara tewas tersengat aliran listrik dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka, Jumat (25/1) kemarin.
"Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang yang hingga menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum. "Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena tersengat tali kawat layang-layang, yang satunya pada 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Anwar dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyilidikan dan memburu pemain layang-layang yang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelematkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena tersengat tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot Kecamatan Pontianak Timur.
Satu dari empat korban tali layang-layang kawat itu tewas ditempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu "terjerat" tali kawat layang-layang yang putus.
Sumber : Antara
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/01/27/plzqp5320-banyak-makan-korban-pontianak-larang-keras-layanglayang
"Maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang tersebut, karena permainan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban luka berat bahkan meninggal dunia," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Ahad (27/1).
Ia menjelaskan, ada lima poin dalam maklumat bersama tersebut, yakni poin satu maklumat bersama itu berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, Jo Perda No 15/2005 tentang Perubahan Pertama Perda Ketertiban Umum Jo Perda No 1/2010 tentang Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum pasal 22 yang intinya melarang bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, kemudian dilarang bermain layang-layang menggunakan tali logam, metal, dan kawat serta bahan berbahaya lainnya.
"Kemudian dalam maklumat bersama tersebut masyarakat Kota Pontianak diimbau tidak memperjualbelian layang-layang, dilarang bermain layang-layang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.
Kemudian, pelanggaran atas maklumat bersama itu, diancam pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. "Tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan peran serta untuk menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layang-layang tersebut," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, pihaknya sudah memburu pemain layang-layang yang menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam) hingga menyebabkan seorang pengendara tewas tersengat aliran listrik dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka, Jumat (25/1) kemarin.
"Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang yang hingga menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum. "Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena tersengat tali kawat layang-layang, yang satunya pada 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Anwar dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyilidikan dan memburu pemain layang-layang yang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelematkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena tersengat tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot Kecamatan Pontianak Timur.
Satu dari empat korban tali layang-layang kawat itu tewas ditempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu "terjerat" tali kawat layang-layang yang putus.
Sumber : Antara
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/01/27/plzqp5320-banyak-makan-korban-pontianak-larang-keras-layanglayang
Kupang KLB Demam Berdarah, 157 Warga Positif Terjangkit
Filipina Belum Bisa Pastikan Pelaku Teror Gereja Abu Sayyaf
DBD Mengkhawatirkan, Relawan ACT Gencar Fogging Gratis
Kesal Harga Anjlok, Petani Jambi Ramai-ramai Buang Sayuran ke Jalan Raya
Selangkah lagi, Irlandia jadi Negara Eropa Pertama yang Larang semua Produk Israel
Kunjungi Warga di 1075 Titik, Sandiaga: Saya Tidak akan Khianati Janji Kampanye
Ustaz ABB Batal Bebas, Ini Pernyataan Pedas Eggi Sudjana ke Jokowi
Di AS, Merokok di Mobil bisa Didenda hingga Rp 140 Juta
Alasan Durian J-Queen Dibanderol dengan Harga Rp 14 Juta Per Butir
Di Acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi, Rocky: yang akan Saya Bagikan Sertifikat Akal Sehat
Filipina Belum Bisa Pastikan Pelaku Teror Gereja Abu Sayyaf
DBD Mengkhawatirkan, Relawan ACT Gencar Fogging Gratis
Kesal Harga Anjlok, Petani Jambi Ramai-ramai Buang Sayuran ke Jalan Raya
Selangkah lagi, Irlandia jadi Negara Eropa Pertama yang Larang semua Produk Israel
Kunjungi Warga di 1075 Titik, Sandiaga: Saya Tidak akan Khianati Janji Kampanye
Ustaz ABB Batal Bebas, Ini Pernyataan Pedas Eggi Sudjana ke Jokowi
Di AS, Merokok di Mobil bisa Didenda hingga Rp 140 Juta
Alasan Durian J-Queen Dibanderol dengan Harga Rp 14 Juta Per Butir
Di Acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi, Rocky: yang akan Saya Bagikan Sertifikat Akal Sehat
Remisi Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Kita Ikut Regulasi
Amnesty International Ungkap Dugaan Penyiksaan Aktivis Saudi
SDA DKI Minta Pembangunan Infrastruktur Perhatikan Drainase
Warga Palestina Terlibat Bentrok dengan Pasukan Israel
Mendikbud: 2023 tak Ada Lagi Guru Honorer
Rombongan Mobil yang Tercebur di Sungai Brantas akan Berziarah
Ustad Arifin Ilham Membaik, Kian Bugar dan Sudah Bisa Olahraga
Belajar Toleransi Beragama dari Masyarakat Betawi Kampung Sawah
Shutdown AS Berakhir, Senin Lembaga Pemerintah Mulai Operasi
Seorang Pria Asal Klaten Dikabarkan Tewas Tertembak di Suriah
Amnesty International Ungkap Dugaan Penyiksaan Aktivis Saudi
SDA DKI Minta Pembangunan Infrastruktur Perhatikan Drainase
Warga Palestina Terlibat Bentrok dengan Pasukan Israel
Mendikbud: 2023 tak Ada Lagi Guru Honorer
Rombongan Mobil yang Tercebur di Sungai Brantas akan Berziarah
Ustad Arifin Ilham Membaik, Kian Bugar dan Sudah Bisa Olahraga
Belajar Toleransi Beragama dari Masyarakat Betawi Kampung Sawah
Shutdown AS Berakhir, Senin Lembaga Pemerintah Mulai Operasi
Seorang Pria Asal Klaten Dikabarkan Tewas Tertembak di Suriah