Di AS, Merokok di Mobil bisa Didenda hingga Rp 140 Juta

Posted Date : 27-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 242 kali.


LEMBAGA Kesehatan Dunia PBB (WHO) telah memerkirakan hampir 700 juta anak atau sekitar setengah dari seluruh anak di dunia termasuk bayi yang masih menyusu ibunya terpaksa menghisap udara yang terpolusi oleh asap rokok.

Mirisnya, hal tersebut terjadi di dalam lingkungan mereka sendiri. Mengetahui fakta tersebut, pemerintah Amerika Serikat (AS) pun membuatkan peraturan undang-undangnya sendiri.

Peraturan undang-undang baru di Indiana, AS bertujuan untuk menekan angka orangtua yang merokok dengan anak-anak di dalam mobil. Adapun bentuk hukuman bagi para pelanggar ini cukup fantastis, dengan denda hingga ratusan ribu dolar.

Selain Indiana, beberapa wilayah lain seperti Arkansas, California, Louisiana, Maine, Oregon, Utah, Vermont dan Virginia juga menerapkan peraturan tersebut.

Bagi para pelanggar pertama, mereka akan dikenai dengan denda $ 1.000 atau setara dengan Rp 14.000.000. Jika sudah melanggar sebanyak dua kali, mereka akan dikenakan denda beserta pemberian label.

Denda akan melonjak hingga $ 10.000 atau Rp 140.000.000 jika melanggar untuk yang ketiga kalinya. []

SUMBER: POPMAMA

Sumber : https://www.islampos.com/di-as-merokok-di-mobil-bisa-didenda-hingga-rp-140-juta-129458/