Di AS, Merokok di Mobil bisa Didenda hingga Rp 140 Juta
Posted Date : 27-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 242 kali.
LEMBAGA Kesehatan Dunia PBB (WHO) telah memerkirakan hampir 700 juta anak atau sekitar setengah dari seluruh anak di dunia termasuk bayi yang masih menyusu ibunya terpaksa menghisap udara yang terpolusi oleh asap rokok.
Mirisnya, hal tersebut terjadi di dalam lingkungan mereka sendiri. Mengetahui fakta tersebut, pemerintah Amerika Serikat (AS) pun membuatkan peraturan undang-undangnya sendiri.
Peraturan undang-undang baru di Indiana, AS bertujuan untuk menekan angka orangtua yang merokok dengan anak-anak di dalam mobil. Adapun bentuk hukuman bagi para pelanggar ini cukup fantastis, dengan denda hingga ratusan ribu dolar.
Selain Indiana, beberapa wilayah lain seperti Arkansas, California, Louisiana, Maine, Oregon, Utah, Vermont dan Virginia juga menerapkan peraturan tersebut.
Bagi para pelanggar pertama, mereka akan dikenai dengan denda $ 1.000 atau setara dengan Rp 14.000.000. Jika sudah melanggar sebanyak dua kali, mereka akan dikenakan denda beserta pemberian label.
Denda akan melonjak hingga $ 10.000 atau Rp 140.000.000 jika melanggar untuk yang ketiga kalinya. []
SUMBER: POPMAMA
Sumber : https://www.islampos.com/di-as-merokok-di-mobil-bisa-didenda-hingga-rp-140-juta-129458/
Mirisnya, hal tersebut terjadi di dalam lingkungan mereka sendiri. Mengetahui fakta tersebut, pemerintah Amerika Serikat (AS) pun membuatkan peraturan undang-undangnya sendiri.
Peraturan undang-undang baru di Indiana, AS bertujuan untuk menekan angka orangtua yang merokok dengan anak-anak di dalam mobil. Adapun bentuk hukuman bagi para pelanggar ini cukup fantastis, dengan denda hingga ratusan ribu dolar.
Selain Indiana, beberapa wilayah lain seperti Arkansas, California, Louisiana, Maine, Oregon, Utah, Vermont dan Virginia juga menerapkan peraturan tersebut.
Bagi para pelanggar pertama, mereka akan dikenai dengan denda $ 1.000 atau setara dengan Rp 14.000.000. Jika sudah melanggar sebanyak dua kali, mereka akan dikenakan denda beserta pemberian label.
Denda akan melonjak hingga $ 10.000 atau Rp 140.000.000 jika melanggar untuk yang ketiga kalinya. []
SUMBER: POPMAMA
Sumber : https://www.islampos.com/di-as-merokok-di-mobil-bisa-didenda-hingga-rp-140-juta-129458/
Alasan Durian J-Queen Dibanderol dengan Harga Rp 14 Juta Per Butir
Di Acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi, Rocky: yang akan Saya Bagikan Sertifikat Akal Sehat
INDEF: Pemerintah Harusnya Tingkatkan Produksi Gula Bukan Impor
Umar RA adalah Pintu Penjaga dari Fitnah
Pendukung Trump Mengaku Bersalah Atas Bom Masjid
DPP Hidayatullah Berbelasungkawa atas Bencana Sulsel
Polisi 3 Negara Buru Eksekutif Perusahaan Farmasi Terkait Pemalsuan Obat Kanker
Pekerja Belum Digaji, Penerbangan di Bandara Amerika Serikat Terganggu
Terkait Tabloid “Indonesia Barokah”, ICMI: Harus Dicegah
150 Ribu Orang Semarakkan ‘Muslim Movement Indonesia’ di Bandung
Di Acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi, Rocky: yang akan Saya Bagikan Sertifikat Akal Sehat
INDEF: Pemerintah Harusnya Tingkatkan Produksi Gula Bukan Impor
Umar RA adalah Pintu Penjaga dari Fitnah
Pendukung Trump Mengaku Bersalah Atas Bom Masjid
DPP Hidayatullah Berbelasungkawa atas Bencana Sulsel
Polisi 3 Negara Buru Eksekutif Perusahaan Farmasi Terkait Pemalsuan Obat Kanker
Pekerja Belum Digaji, Penerbangan di Bandara Amerika Serikat Terganggu
Terkait Tabloid “Indonesia Barokah”, ICMI: Harus Dicegah
150 Ribu Orang Semarakkan ‘Muslim Movement Indonesia’ di Bandung
Ustaz ABB Batal Bebas, Ini Pernyataan Pedas Eggi Sudjana ke Jokowi
Kunjungi Warga di 1075 Titik, Sandiaga: Saya Tidak akan Khianati Janji Kampanye
Selangkah lagi, Irlandia jadi Negara Eropa Pertama yang Larang semua Produk Israel
Kesal Harga Anjlok, Petani Jambi Ramai-ramai Buang Sayuran ke Jalan Raya
DBD Mengkhawatirkan, Relawan ACT Gencar Fogging Gratis
Filipina Belum Bisa Pastikan Pelaku Teror Gereja Abu Sayyaf
Kupang KLB Demam Berdarah, 157 Warga Positif Terjangkit
Banyak Makan Korban, Pontianak Larang Keras Layang-Layang
Remisi Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Kita Ikut Regulasi
Amnesty International Ungkap Dugaan Penyiksaan Aktivis Saudi
Kunjungi Warga di 1075 Titik, Sandiaga: Saya Tidak akan Khianati Janji Kampanye
Selangkah lagi, Irlandia jadi Negara Eropa Pertama yang Larang semua Produk Israel
Kesal Harga Anjlok, Petani Jambi Ramai-ramai Buang Sayuran ke Jalan Raya
DBD Mengkhawatirkan, Relawan ACT Gencar Fogging Gratis
Filipina Belum Bisa Pastikan Pelaku Teror Gereja Abu Sayyaf
Kupang KLB Demam Berdarah, 157 Warga Positif Terjangkit
Banyak Makan Korban, Pontianak Larang Keras Layang-Layang
Remisi Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Kita Ikut Regulasi
Amnesty International Ungkap Dugaan Penyiksaan Aktivis Saudi