Remisi Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Kita Ikut Regulasi
Posted Date : 27-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 211 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan, Kemenkumham memahami apa yang dirasakan oleh keluarga dan rekan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali.
Tapi, kata Ade, pemerintah hanya menjalani apa yang tertuang pada ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Presiden No. 174/1999.
"Kami menghargai, menghormati, merasakan betapa kecewanya keluarga korban dan rekan-rekan semua. Tetapi, kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan, berarti kami juga sudah melanggar," ujar Ade melalui sambungan telepon, Ahad (27/1).
Ade menjelaskan, dalam proses pemberian remisi, Kemenkumham mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Keppres No 174/1999.
Pada Keppres itu, kata Ade, disebutkan bahwa narapidana seumur hidup, paling sedikit lima tahun sudah menjalani hukuman serta telah berkelakuan baik secara berturut-turut maka dapat diubah hukuman pidananya menjadi pidana sementara.
Ade menjelaskan, selain Susrama, ada 115 narapidana lain yang juga diberikan remisi sesuai dengan Keppres itu pada 2018. "Untuk tahun 2018 ini ada sekitar 115 orang. Salah satunya adalah I Nyoman Susrama," jelas dia.
Ade menerangkan, Susrama sudah menjalani hukuman selama sembilan tahun lebih. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan permohonannya ke tahap-tahap berikutnya. Proses tersebut telah dilalui dengan mengedepanlan prinsip kehati-hatian.
"Ada laporan bahwa selama sembilan tahun ini yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran, taat dan patuh, ikut dalam semua kegiatan pembimbingan. Kami dari pemasyarakatan prinsipnya mengayomi, tidak membalas dendam. Kan sudah diputus oleh pengadilan, cukup di situlah proses keadilan," terangnya.
Namun, dia mengungkapkan, tanggung jawab Ditjen PAS dalam melihat perilaku narapidana hanya sebatas selama di tahanan. Karena itu, ia tak menyebutkan menjamin atau tidaknya Ditjen PAS terhadap perilaku seorang mantan narapidana di luar rutan.
"Kami fokus di dalam menjalani pidana. Kalau setelah lepas ya bukan urusan kami lagi. Kan yang kami nilai di dalam selama menjalani pidana," jelasnya.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/27/plzqoy377-remisi-pembunuh-wartawan-ditjen-pas-kita-ikut-regulasi
Tapi, kata Ade, pemerintah hanya menjalani apa yang tertuang pada ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Presiden No. 174/1999.
"Kami menghargai, menghormati, merasakan betapa kecewanya keluarga korban dan rekan-rekan semua. Tetapi, kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan, berarti kami juga sudah melanggar," ujar Ade melalui sambungan telepon, Ahad (27/1).
Ade menjelaskan, dalam proses pemberian remisi, Kemenkumham mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Keppres No 174/1999.
Pada Keppres itu, kata Ade, disebutkan bahwa narapidana seumur hidup, paling sedikit lima tahun sudah menjalani hukuman serta telah berkelakuan baik secara berturut-turut maka dapat diubah hukuman pidananya menjadi pidana sementara.
Ade menjelaskan, selain Susrama, ada 115 narapidana lain yang juga diberikan remisi sesuai dengan Keppres itu pada 2018. "Untuk tahun 2018 ini ada sekitar 115 orang. Salah satunya adalah I Nyoman Susrama," jelas dia.
Ade menerangkan, Susrama sudah menjalani hukuman selama sembilan tahun lebih. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan permohonannya ke tahap-tahap berikutnya. Proses tersebut telah dilalui dengan mengedepanlan prinsip kehati-hatian.
"Ada laporan bahwa selama sembilan tahun ini yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran, taat dan patuh, ikut dalam semua kegiatan pembimbingan. Kami dari pemasyarakatan prinsipnya mengayomi, tidak membalas dendam. Kan sudah diputus oleh pengadilan, cukup di situlah proses keadilan," terangnya.
Namun, dia mengungkapkan, tanggung jawab Ditjen PAS dalam melihat perilaku narapidana hanya sebatas selama di tahanan. Karena itu, ia tak menyebutkan menjamin atau tidaknya Ditjen PAS terhadap perilaku seorang mantan narapidana di luar rutan.
"Kami fokus di dalam menjalani pidana. Kalau setelah lepas ya bukan urusan kami lagi. Kan yang kami nilai di dalam selama menjalani pidana," jelasnya.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/27/plzqoy377-remisi-pembunuh-wartawan-ditjen-pas-kita-ikut-regulasi
Banyak Makan Korban, Pontianak Larang Keras Layang-Layang
Kupang KLB Demam Berdarah, 157 Warga Positif Terjangkit
Filipina Belum Bisa Pastikan Pelaku Teror Gereja Abu Sayyaf
DBD Mengkhawatirkan, Relawan ACT Gencar Fogging Gratis
Kesal Harga Anjlok, Petani Jambi Ramai-ramai Buang Sayuran ke Jalan Raya
Selangkah lagi, Irlandia jadi Negara Eropa Pertama yang Larang semua Produk Israel
Kunjungi Warga di 1075 Titik, Sandiaga: Saya Tidak akan Khianati Janji Kampanye
Ustaz ABB Batal Bebas, Ini Pernyataan Pedas Eggi Sudjana ke Jokowi
Di AS, Merokok di Mobil bisa Didenda hingga Rp 140 Juta
Alasan Durian J-Queen Dibanderol dengan Harga Rp 14 Juta Per Butir
Kupang KLB Demam Berdarah, 157 Warga Positif Terjangkit
Filipina Belum Bisa Pastikan Pelaku Teror Gereja Abu Sayyaf
DBD Mengkhawatirkan, Relawan ACT Gencar Fogging Gratis
Kesal Harga Anjlok, Petani Jambi Ramai-ramai Buang Sayuran ke Jalan Raya
Selangkah lagi, Irlandia jadi Negara Eropa Pertama yang Larang semua Produk Israel
Kunjungi Warga di 1075 Titik, Sandiaga: Saya Tidak akan Khianati Janji Kampanye
Ustaz ABB Batal Bebas, Ini Pernyataan Pedas Eggi Sudjana ke Jokowi
Di AS, Merokok di Mobil bisa Didenda hingga Rp 140 Juta
Alasan Durian J-Queen Dibanderol dengan Harga Rp 14 Juta Per Butir
Amnesty International Ungkap Dugaan Penyiksaan Aktivis Saudi
SDA DKI Minta Pembangunan Infrastruktur Perhatikan Drainase
Warga Palestina Terlibat Bentrok dengan Pasukan Israel
Mendikbud: 2023 tak Ada Lagi Guru Honorer
Rombongan Mobil yang Tercebur di Sungai Brantas akan Berziarah
Ustad Arifin Ilham Membaik, Kian Bugar dan Sudah Bisa Olahraga
Belajar Toleransi Beragama dari Masyarakat Betawi Kampung Sawah
Shutdown AS Berakhir, Senin Lembaga Pemerintah Mulai Operasi
Seorang Pria Asal Klaten Dikabarkan Tewas Tertembak di Suriah
Destinasi Indah yang Bisa Anda Jelajahi di Kangaroo Island Selama 48 Jam
SDA DKI Minta Pembangunan Infrastruktur Perhatikan Drainase
Warga Palestina Terlibat Bentrok dengan Pasukan Israel
Mendikbud: 2023 tak Ada Lagi Guru Honorer
Rombongan Mobil yang Tercebur di Sungai Brantas akan Berziarah
Ustad Arifin Ilham Membaik, Kian Bugar dan Sudah Bisa Olahraga
Belajar Toleransi Beragama dari Masyarakat Betawi Kampung Sawah
Shutdown AS Berakhir, Senin Lembaga Pemerintah Mulai Operasi
Seorang Pria Asal Klaten Dikabarkan Tewas Tertembak di Suriah
Destinasi Indah yang Bisa Anda Jelajahi di Kangaroo Island Selama 48 Jam