Warga Vietnam dalam Kasus Kim Jong-Nam Bebas 3 Mei
Posted Date : 26-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 293 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga Vietnam Doan Thi Huong (30 tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam akan bebas pada 3 Mei mendatang. Pengadilan Malaysia belakangan memberi dakwaan alternatif dengan vonis hukuman yang lebih ringan kepadanya.
Dilansir di Straits Times, Jumat (26/4), Huong akan dibebaskan dari Penjara Perempuan Kajang pada pukul 09.00 waktu setempat. Huong dijatuhi hukuman penjara 3,4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Dia berhak atas remisi sepertiga atas hukuman penjara yang diperintahkan untuk dijalankan sejak tanggal penangkapannya. Huong akan naik pesawat kembali ke negara asalnya pada hari yang sama.
Menurut pengacaranya, Datuk Naran Singh, ia akan naik penerbangan malam dengan Vietnam Airlines. Huong dihukum setelah mengaku bersalah atas dakwaan baru sesuai Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan cedera oleh senjata atau alat berbahaya.
Menurut tuduhan alternatif, dia dan empat orang yang masih buron menyebabkan Kim Jong-nam terluka karena zat berbahaya yang dikenal sebagai agen saraf VX. Huong sebelumnya dikenai hukuman mati berdasarkan Bagian 302 KUHP. Warga Indonesia Siti Aisyah yang juga ditangkap bersama Huong telah bebas.
Sumber : https://internasional.republika.co.id/berita/internasional/asia/pqk41d366/warga-vietnam-dalam-kasus-kim-jongnam-bebas-3-mei
Dilansir di Straits Times, Jumat (26/4), Huong akan dibebaskan dari Penjara Perempuan Kajang pada pukul 09.00 waktu setempat. Huong dijatuhi hukuman penjara 3,4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Dia berhak atas remisi sepertiga atas hukuman penjara yang diperintahkan untuk dijalankan sejak tanggal penangkapannya. Huong akan naik pesawat kembali ke negara asalnya pada hari yang sama.
Menurut pengacaranya, Datuk Naran Singh, ia akan naik penerbangan malam dengan Vietnam Airlines. Huong dihukum setelah mengaku bersalah atas dakwaan baru sesuai Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan cedera oleh senjata atau alat berbahaya.
Menurut tuduhan alternatif, dia dan empat orang yang masih buron menyebabkan Kim Jong-nam terluka karena zat berbahaya yang dikenal sebagai agen saraf VX. Huong sebelumnya dikenai hukuman mati berdasarkan Bagian 302 KUHP. Warga Indonesia Siti Aisyah yang juga ditangkap bersama Huong telah bebas.
Sumber : https://internasional.republika.co.id/berita/internasional/asia/pqk41d366/warga-vietnam-dalam-kasus-kim-jongnam-bebas-3-mei
Pendukung Senator Anti-Muslim Australia Pukuli Wartawan
Pemimpin Kelompok Pengebom Sri Lanka Tewas di Lokasi Ledakan
1.000 Migran Kabur dari Pusat Penahanan di Meksiko
Tyas Mirasih Lapor Polisi, Nenek Amandine Dijemput Paksa dan Dijebloskan ke Penjara
Syuting di Belanda, Al Ghazali Mau Walau Cuma Jadi Kameo
Awalnya Santai, Ammar Zoni dan Irish Bella Mendadak Gugup Jelang Menikah
Status Muzdalifah Janda Anak Lima, Begini Tanggapan Ayah Fadel Islami
Minta Kejelasan Hubungan, Mischa Chandrawinata Langsung Ajak Ranty Maria Nikah
Jadi Istri Edward Akbar, Kimberly Ryder Urus Rumah Sendiri Tanpa ART
UE Desak Mesir Patuhi Janji Setelah Referendum
Pemimpin Kelompok Pengebom Sri Lanka Tewas di Lokasi Ledakan
1.000 Migran Kabur dari Pusat Penahanan di Meksiko
Tyas Mirasih Lapor Polisi, Nenek Amandine Dijemput Paksa dan Dijebloskan ke Penjara
Syuting di Belanda, Al Ghazali Mau Walau Cuma Jadi Kameo
Awalnya Santai, Ammar Zoni dan Irish Bella Mendadak Gugup Jelang Menikah
Status Muzdalifah Janda Anak Lima, Begini Tanggapan Ayah Fadel Islami
Minta Kejelasan Hubungan, Mischa Chandrawinata Langsung Ajak Ranty Maria Nikah
Jadi Istri Edward Akbar, Kimberly Ryder Urus Rumah Sendiri Tanpa ART
UE Desak Mesir Patuhi Janji Setelah Referendum
Paku dan Sekrup Dikeluarkan dari dalam Perut Emu Australia
Hakim Sudan Ikut Unjuk Rasa
Lokasi Bom Bali akan Dijadikan Restoran, PM Australia Kesal
Pangeran William Kunjungi Masjid Al-Noor di Christchurch
HRW Desak Selidiki Eksploitasi Wanita Mozambik Pascatopan
Para Pendaki Palestina Kibarkan Bendera di Gunung Everest
Diguyur Hujan Deras, Jalan ARH dan Margonda Depok Kebanjiran
Cara Kakorlantas Atasi Macet Akibat Pasar Tumpah saat Mudik
Lebih Canggih dari Vespa, Harga Skutik ini Hanya Rp28 Jutaan
Pentingkah Memilih Pasta Gigi Berlabel Halal?
Hakim Sudan Ikut Unjuk Rasa
Lokasi Bom Bali akan Dijadikan Restoran, PM Australia Kesal
Pangeran William Kunjungi Masjid Al-Noor di Christchurch
HRW Desak Selidiki Eksploitasi Wanita Mozambik Pascatopan
Para Pendaki Palestina Kibarkan Bendera di Gunung Everest
Diguyur Hujan Deras, Jalan ARH dan Margonda Depok Kebanjiran
Cara Kakorlantas Atasi Macet Akibat Pasar Tumpah saat Mudik
Lebih Canggih dari Vespa, Harga Skutik ini Hanya Rp28 Jutaan
Pentingkah Memilih Pasta Gigi Berlabel Halal?