Syeikh Sayyah al Turi Menolak Tawaran ‘Israel’ untuk Deportasi

Posted Date : 19-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 370 kali.


Hidayatullah.com–Layanan Penjara ‘Israel’ (IPS) akan membebaskan kepala desa Al-Araqeeb (Al-Araqib), Syeikh Sayyah Al-Turi jika ia menerima tawaran untuk dipindah ke penempatan lain.

Namun, Al-Turi, 70, menolak kondisi itu dan mengatakan kepadanya untuk tidak meninggalkan penjara kecuali dia diizinkan kembali ke desa Badui.

Al-Turi, ditahan di Penjara Ramla selama 10 bulan sejak Desember tahun lalu, dihukum karena 39 pelanggaran termasuk tuduhan melanggar batas tanah ‘Israel’.

Layanan penjara telah mengkondisikan pembebasannya dengan pemindahan paksa dan deportasi dari Al-Araqeeb. Al-Turi menolak persyaratan, lebih suka mengatakan di penjara dan pembebasannya telah ditunda selama 60 hari lebih lanjut.

“Dia menolak untuk pindah ke lingkungan Nomor 25 di kota Rahat sebagai syarat pembebasannya,” kata Ben Bari, seorang pengacara yang mewakili Al-Turi.

Al-Araqeeb termasuk dalam daftar 35 pemukiman Badui di gurun Naqab yang tidak berpenghuni.

Saya tahu bahwa semua orang sedang menunggu pembebasan Syeikh Sayah Al-Turi besok, dan saya tahu betapa banyak orang siap untuk menyambutnya. Sayangnya, administrasi penjara bersikeras menetapkan syarat pembatasan yang dia tidak dan tidak akan terima, ”kata Shahda Ben Bari, seorang pengacara yang bertugas membela penduduk desa Al-Araqeeb yang tidak dikenal di Negev (Naqab).

Al-Turi yang berusia tujuh puluh tahun dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan dan didenda $ 10.300 pada bulan Desember setelah ia dinyatakan bersalah dalam 18 kasus yang diajukan pada bulan November 2013 termasuk masuk tanpa izin pada properti negara, mengacu pada tanah yang menjadi milik desanya., dalam sebuah pernyataan.

Al-Araqeeb adalah salah satu dari 51 desa Arab di Negev yang tidak diakui otoritas pendudukan Israel dan telah ditargetkan untuk dihancurkan sebelum membangun rumah bagi komunitas Yahudi baru.

Israel telah mengenakan denda pada penduduk desa Al-Araqeeb senilai jutaan dolar, kata Quds Press, dan menuntut mereka atas penggunaan buldoser ‘Israel’ yang melakukan pembongkaran rumah mereka.

Pengadilan ‘Israel’ memutuskan bahwa pemilik rumah tanpa izin harus menghancurkannya, tetapi ketika mereka gagal melakukannya, buldoser ‘Israel’ melakukan pembongkaran dan pemilik diperintahkan untuk membayar buldozer.

Pada tahun 1969, Israel meminta pemilik tanah Arab untuk mendaftarkan tanah mereka dengan pihak berwenang, tetapi sejak itu mereka belum menerima aplikasi yang dibuat oleh warga Arab di Negev (Naqab).

Pada hari Selasa, ‘Israel’ menghancurkan desa menggunakan buldoser untuk ke-144 kalinya sejak Juli 2010.

Tindakan menyebabkan sebagian populasi sebagian besar perempuan dan anak-anak menjadi tunawisma dan terpapar cuaca panas.*

Rep: Ahmad
Editor: Cholis Akbar

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/palestina-terkini/read/2019/05/18/165064/syeikh-sayyah-al-turi-menolak-tawaran-israel-untuk-deportosi.html