BNN Sita Aset Gembong Narkoba Senilai Rp 10 Miliar, Dari Pabrik Hingga Mobil Mewah

Posted Date : 18-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 427 kali.


Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus pelaku tindak pidana pencucian uang atas kasus narkotika pada 13 Mei 2019. Tersangka berinisial AS alias LAGU dan S yang masuk DPO POLDA Kalimantan Utara. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Pancarejang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Tersangka LAGU berperan sebagai bos narkotika. Sedangkan peran dari tersangka S sebagai Penjual sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan aset tersangka. Aset-aset itu bernilai miliaran rupiah dan terdiri dari properti hingga mobil mewah.

Berikut aset milik Tersangka LAGU yang telah diamankan:
1. Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp 5 Miliar, SHM diatasnamakan sdr. Abd Wahyu.
2. Rumah di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp 1 miliar, SHM diatasnamakan Abd Wahyu.
3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua) kavling, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp 300 juta, masih atas nama PEMILIK LAMA.
4. Tanah Sawah, dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp 500 juta, diatasnamakan ABD WAHYU.
5. Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kab. Sidrap, namun tanah milik MERTUA nya, sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp 260 juta.
6. Rumah di Kab. Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp 1,2 miliar.
7. Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga Rp 1,2 Miliar, taksiran harga saat ini Rp 500 juta.
8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp 1 Miliar, taksiran harga saat ini adalah Rp 700 juta.
9. 3 (tiga) unit mobil Daihatsu GRAND MAX, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp 300 juta.
10. 1 (satu) unit motor TRAIL KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp 250 juta taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.
11. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.
12. 1 (satu) unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari sdr. ABD WAHYU alias KAYYUM, taksiran harga Rp 350 juta.

Total Aset: Rp 10 Miliar.

B. Berikut aset/ harta milik Tersangka S sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta), taksiran harga saat ini Rp 200 Juta.
2. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp 14 juta.
3. Uang di rekening Rp 8 juta

Reporter: Delvira Hutabarat

[noe]

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-sita-aset-gembong-narkoba-senilai-rp-10-miliar-dari-pabrik-hingga-mobil-mewah.html