Merampas Tanah Seorang Janda, Bekas Presiden Kenya Harus Bayar $10,5 Juta

Posted Date : 19-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 373 kali.


Hidayatullah.com—Pengadilan di Kenya memerintahkan mantan presiden Daniel arap Moi membayar kompensasi 1,06 shiling ($10,5 juta) kepada seorang janda yang tanahnya diambil olehnya tanpa hak.

Moi mengubah ke dirinya sendiri kepemilikan tanah seluas 53 ekar kepunyaan seorang janda bernama Susan Cheburet Chelugui, kata hakim.

Tanah tersebut secara ilegal dirampas 36 tahun silam, tetapi baru diubah nama kepemilikannya menjadi nama Moi pada tahun 2007.

Mendiang suami Susan Chelugui, Noah Chelugui, merupakan seorang kepala tetua masyarakat setempat semasa Moi berkuasa. Moi menjabat presiden Kenya selama 24 tahun.

Mantan presiden itu dituduh oleh Susan Chelugui dan putranya David Chelugui mengubah kepemilikan tanah keluarga mereka menjadi nama Moi dua tahun setelah Noah Chelugui meninggal dunia.

Moi kemudian dikabarkan menjual tanah itu ke Rai Plywood Limited, sebuah perusahaan kayu, lapor wartawan BBC Mercy Juma dari Nairobi Jumat (17/5/2019).

Rai Plywood Limited mengatakan kepada hakim bahwa mereka membeli tanah itu dari Moi pada tahun 2007 setelah melalui pemeriksaan legalitasnya secara seksama.

Akan tetapi, Moi tidak dapat menunjukkan bukti apapun kepada pengadilan perihal bagaimana dia bisa memiliki tanah tersebut.

Hakim Anthony Ombwayo mengatakan bahwa Moi telah bertindak dengan cara yang “tidak konstitusional, sembrono, tidak mengikuti aturan dan tercela.”

Moi menjadi presiden kedua Kenya pada tahun 1978 dan menjabat sampai tahun 2002. Selama berkuasa dia memerintah dengan tangan besi dan dituduh banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Di bawah tekanan internasional, dia mengizinkan penyelenggaraan pemilu milti partai pada tahun 1992, yang diwarnai dengan kecurangan dan kekerasan meluas.

Selama bertahun-tahun sebenarnya banyak kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi pemerintah dan pengusaha-pengusaha kaya di Kenya. Namun kebanyakan korban, yang merupakan rakyat biasa, tidak memiliki kemampuan dan uang untuk menggugat mereka ke pengadilan.

Tidak hanya itu, korupsi yang merajalela di lembaga peradilan, sering kali menjadikan kasus sengketa tanah terkatung-katung sampai bertahun-tahun.

Keputusan hakim dalam kasus Chelugui versus Moi ini sangat signifikan dan menimbulkan harapan baru bagi rakyat yang tanahnya dirampas.*

Rep: Ama Farah

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/19/165083/merampas-tanah-seorang-janda-bekas-presiden-kenya-harus-bayar-105-juta.html