Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021
Posted Date : 28-12-2020, berita ini telah dikunjungi sebanyak 1.413 kali.
Jakarta, CNN Indonesia -- Iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2021. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan," tulis Pasal 29 ayat 1 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
Begitu juga dengan peserta PBPU dan peserta BP.
"Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional," terang Pasal 34 ayat 1.
Namun, ada perubahan iuran dari yang dibayarkan oleh masing-masing peserta.
Pada 2020, peserta PBI, PBPU, dan peserta BP membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan. Sisanya, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
Tetapi nanti pada 2021, nominal iuran yang harus dibayar kelompok tersebut naik menjadi Rp35 ribu per orang per bulan. Sedangkan Rp7.000 sisanya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas II dan I tetap seperti tahun ini alias tidak ada kenaikan. Masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per orang per bulan.
Kendati begitu, pemerintah sebenarnya berencana mengeluarkan kebijakan hapus kelas di mana nantinya standar layanan perawatan hanya satu. Namun sejauh ini, besaran iuran masih mengacu pada Perpres 64/2020 untuk tahun depan.
(uli/bir)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201228074841-78-586830/iuran-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari-2021
Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan," tulis Pasal 29 ayat 1 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
Begitu juga dengan peserta PBPU dan peserta BP.
"Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional," terang Pasal 34 ayat 1.
Namun, ada perubahan iuran dari yang dibayarkan oleh masing-masing peserta.
Pada 2020, peserta PBI, PBPU, dan peserta BP membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan. Sisanya, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
Tetapi nanti pada 2021, nominal iuran yang harus dibayar kelompok tersebut naik menjadi Rp35 ribu per orang per bulan. Sedangkan Rp7.000 sisanya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas II dan I tetap seperti tahun ini alias tidak ada kenaikan. Masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per orang per bulan.
Kendati begitu, pemerintah sebenarnya berencana mengeluarkan kebijakan hapus kelas di mana nantinya standar layanan perawatan hanya satu. Namun sejauh ini, besaran iuran masih mengacu pada Perpres 64/2020 untuk tahun depan.
(uli/bir)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201228074841-78-586830/iuran-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari-2021
Hari Terakhir Penukaran Uang Rupiah yang Tak Laku
Misteri 50 Ribu Paket Bansos Terbengkalai di Pulogadung
Tak Lagi Dolar, RI-Thailand Transaksi Pakai Rupiah dan Baht
Jokowi Minta Menkeu Siapkan Duit Vaksin Gratis ke Semua Warga
Jokowi: Vaksin Corona Gratis, Jangan Ada yang Bilang Bayar
Jokowi: 182 Juta Warga Harus Divaksin, Suntik Mulai Januari
Media Asing Soroti Keputusan Jokowi Gratiskan Vaksin Corona
Jokowi Masuk 50 Muslim Berpengaruh 2021, Posisinya Naik ke Peringkat 12
22 Ilmuwan Muslim Berpengaruh di Dunia, Ada dari Indonesia
Kulkas yang Bisa Simpan Vaksin Corona Pfizer Minus 70 Celcius
Misteri 50 Ribu Paket Bansos Terbengkalai di Pulogadung
Tak Lagi Dolar, RI-Thailand Transaksi Pakai Rupiah dan Baht
Jokowi Minta Menkeu Siapkan Duit Vaksin Gratis ke Semua Warga
Jokowi: Vaksin Corona Gratis, Jangan Ada yang Bilang Bayar
Jokowi: 182 Juta Warga Harus Divaksin, Suntik Mulai Januari
Media Asing Soroti Keputusan Jokowi Gratiskan Vaksin Corona
Jokowi Masuk 50 Muslim Berpengaruh 2021, Posisinya Naik ke Peringkat 12
22 Ilmuwan Muslim Berpengaruh di Dunia, Ada dari Indonesia
Kulkas yang Bisa Simpan Vaksin Corona Pfizer Minus 70 Celcius
4 Usaha Menjanjikan Demi Gemukkan Kantong di 2021
Ribka Tjiptaning Ungkap Bisnis Swab RS di Depan Menkes
Tinjau Korban Gempa, Risma dan Doni Bertolak ke Mamuju Sulbar
Gempa Mamuju, BPBD Sulbar Laporkan 27 Orang Meninggal Dunia
Manfaat Daun Seledri dan Cara Mengolahnya
Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021
Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita Yang Dipotong Untuk Bangun Opini
Cerita Ibu Bomber Gereja Katedral Makassar: Peluk, Pamit dan Cium Tangan
Ribka Tjiptaning Ungkap Bisnis Swab RS di Depan Menkes
Tinjau Korban Gempa, Risma dan Doni Bertolak ke Mamuju Sulbar
Gempa Mamuju, BPBD Sulbar Laporkan 27 Orang Meninggal Dunia
Manfaat Daun Seledri dan Cara Mengolahnya
Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021
Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita Yang Dipotong Untuk Bangun Opini
Cerita Ibu Bomber Gereja Katedral Makassar: Peluk, Pamit dan Cium Tangan