Malaysia Tolak Bebaskan Wanita Vietnam Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam

Posted Date : 16-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 286 kali.


Hidayatullah.com–Kejaksaan Agung Malaysia hari Kamis (14/3/2019) menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan seorang wanita warga negaranya yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, abang pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Doan Thi Huong didakwa bersama warga negara Indonesia Siti Aisyah membunuh Kim Jong-nam dengan cara melumuri zat saraf VX di bandara internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Beberapa hari lalu Siti Aisyah dilepaskan oleh hakim karena jaksa menarik dakwaannya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Menyusul pembebasan kepulangan Siti Aisyah ke Indonesia, pihak Vietnam meminta agar Huong juga dibebaskan dari dakwaan.

Tim pengacara Huong yang dipimpin Hisyam Teh mengatakan bahwa jaksa berlaku tidak adil terhadap kliennya.

Teh mengatakan pihak kejaksaan bersikap diskriminatif, sebab para jaksa sudah menyusun dakwaan yang sama atas Huong dan Siti Aisyah, dan di hari wanita Indonesia itu dibebaskan seharusnya keduanya menjalani sidang untuk menyampaikan masing-masing kesaksian dan pembelaannya, lapor Reuters Kamis (14/3/2019).

Teh juga menampik spekulasi yang menyebut bahwa Siti Aisyah dilepas karena jaksa kekurangan bukti. Pasalnya, jaksa menyusun dakwaan dalam kasus itu berdasarkan bukti-bukti rekaman video CCTV yang menunjukkan Huong dan Aisyah bersama-sama terlibat dalam aksi yang menggiring pada kematian Kim Jong-nam.

Lebih lanjut Teh mengatakan bahwa kementerian kehakiman dan luar negeri Vietnam terus berkomunikasi dengan pihak Malaysia untuk pembebasan kliennya.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/03/16/161450/malaysia-tolak-bebaskan-wanita-vietnam-terdakwa-pembunuh-kim-jong-nam.html