Uni Emirat Arab dan Bermuda Masuk Daftar Hitam Tax Haven Uni Eropa

Posted Date : 16-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 298 kali.


Hidayatullah.com—Pemerintah negara-negara anggota Uni Eropa memperluas daftar hitam tax haven dengan memasukkan Uni Emirat Arab, Bermuda, serta teritori-teritori Inggris dan Belanda di seberang lautan.

Dilansir Reuters, negara-negara Uni Eropa membuat daftar hitam itu pada Desember 2017, setelah terungkapnya skema penyimpanan dana di luar negeri guna menghindari pajak di negara asal yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan perusahaan, dengan tujuan mereka hanya perlu membayar pajak sedikit di negaranya.

Menteri-menteri keuangan UE hari Selasa (12/3/2019) menambahkan sejumlah negara dan teritori ke dalam daftar hitam tax haven tersebut, yaitu Aruba (teritori Belanda di Karibia), Barbados, Belize, Bermuda (teritori Inggris), Fiji, Marshall Islands, Oman, Uni Emirat Arab, Vanuatu dan Dominika.

Sebelumnya, nama-nama yang sudah lebih dulu tercantum dalam daftar hitam itu adalah Samoa, Trinidad dan Tobago, serta tiga teritori Amerika Serikat di Samoa, Guam dan US Virgin Island.

Nama negara dan teritori yang termasuk dalam daftar hitam tersebut reputasinya dianggap rusak dan Uni Eropa memberlakukan ketentuan yang ketat atas transaksi keuangan yang melibatkan mereka.

Meskipun demikian, Uni Eropa belum sepakat soal sanksi yang akan dijatuhkan atas negara dan teritori tax haven itu.

Meskipun sudah diketok palu, rupanya langkah tersebut tidak didukung secara bulat oleh seluruh negara anggota Uni Eropa.

Sesaat sebelum pertemuan para menteri keuangan UE dimulai hari Selasa, pemimpin rapat Menteri Keuangan Rumania Eugen Teodorovici mengatakan kepada para reporter bahwa dirinya berharap keputusan itu akan ditunda sampai bulan Mei. Namun, tak disangka banyak pejabat UE yang berkeyakinan tidak perlu ada lagi perundingan atau diskusi.

Dokumen UE yang dilihat Reuters menunjukkan bahwa Italia dan Estonia keberapatn dengan daftar tax haven yang baru, sebab mereka menentang dimasukkannya nama Uni Emirat Arab.

Namun, keberatan Italia itu dianggap tidak lagi beralasan settleah hari Selasa pemerintah Roma mendapatkan jaminan bahwa nama UEA akan dihapus dari daftar begitu negara tersebut mengubah regulasinya sehingga sejalan dengan standar regulasi pajak di Uni Eropa.

Dokumen itu juga menunjukkan bahwa pekan lalu Inggris mencabut vetonya atas pencantuman nama Bermuda dalam daftar tersebut.

Belanda juga mengutarakan keberatan perihal pencantuman nama Aruba.

Daftar hitam tax haven Uni Eropa itu aslinya mencantumkan 17 nama negara dan teritori, termasuk Uni Emirat Arab. Namun, setelah sebagian besar menyesuaikan regulasi mereka, daftar itu menyusut menjadi tinggal 5 nama.

Keputusan yang berkaitan dengan pajak di wilayah Uni Eropa harus mendapatkan persetujuan semua 28 negara anggota.*

Rep: Ama Farah

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/03/16/161453/uni-emirat-arab-dan-bermuda-masuk-daftar-hitam-tax-haven-uni-eropa.html