Kantongi 5 Paket Sabu, PNS Disnaker Ditangkap Polisi
Posted Date : 17-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 274 kali.
KARIMUN - Deko Suryadi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dicokok personil Satresnarkoba Polres Karimun, karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.
PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.
"Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan," kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).
Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.
"Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan," katanya
Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.
"Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar," katanya.
Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.
"Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia," katanya.
Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.
(wal)
Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/03/17/340/2031152/kantongi-5-paket-sabu-pns-disnaker-ditangkap-polisi
PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.
"Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan," kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).
Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.
"Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan," katanya
Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.
"Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar," katanya.
Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.
"Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia," katanya.
Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.
(wal)
Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/03/17/340/2031152/kantongi-5-paket-sabu-pns-disnaker-ditangkap-polisi
Kenapa Belah Duren Diasosiakan dengan Malam Pertama?
Penumpang di Bandara Wamena Melonjak Pasca-Banjir Sentani
4.000 Lebih Warga Mengungsi Pasca Banjir Bandang Sentani
Gempa Lombok Dipicu Aktivitas Sesar Lokal di Sekitar Gunung Rinjani
Helikopter Dikerahkan Bantu Padamkan Karhutla di Pulau Rangsang
Terkendala Sumber Air, Kebakaran di Meranti Riau Meluas
Pelabuhan Sibolga Diresmikan, Menhub Harap Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Akibat Gempa Lombok, 2 Orang Tewas & 40 Turis Terkepung Longsoran
Ribuan Warga Kalsel Meriahkan Puncak Millennial Road Safety Festival 2019
Kapolda Papua: Banjir Bandang Akibat Pembalakan Liar di Gunung Cyclop
Penumpang di Bandara Wamena Melonjak Pasca-Banjir Sentani
4.000 Lebih Warga Mengungsi Pasca Banjir Bandang Sentani
Gempa Lombok Dipicu Aktivitas Sesar Lokal di Sekitar Gunung Rinjani
Helikopter Dikerahkan Bantu Padamkan Karhutla di Pulau Rangsang
Terkendala Sumber Air, Kebakaran di Meranti Riau Meluas
Pelabuhan Sibolga Diresmikan, Menhub Harap Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Akibat Gempa Lombok, 2 Orang Tewas & 40 Turis Terkepung Longsoran
Ribuan Warga Kalsel Meriahkan Puncak Millennial Road Safety Festival 2019
Kapolda Papua: Banjir Bandang Akibat Pembalakan Liar di Gunung Cyclop
Selidiki Kasus Korupsi di Jayapura, Penyidik KPK dan BPK Dihadang Pemabuk
Ratusan Pendukung Pelaku Pembantaian Christchurch Muncul di Dunia Maya
Kiper Timnas Selandia Baru Jadi Korban Pembantaian di Christchurch
Kena Tipu Beli Apartemen Rp533 Juta, Cynthiara Alona Lapor ke Polisi
Jeruk Mandarin Diklaim Bisa Bikin Langsing dan Baik Bagi Jantung
Tiga Rumah Kontrakan di Depok Ludes Terbakar Usai Bunyi Ledakan
Korban Tewas Banjir Bandang Sentani 58 Orang, 4 Ribu Warga Mengungsi
BNPB Duga Banjir Bandang di Sentani karena Longsor di Bagian Hulu
Rencana Beckham di Inter Miami: Datangkan Ronaldo atau Messi
Hadapi Real Betis, Barcelona Dibayangi Memori November Kelabu
Ratusan Pendukung Pelaku Pembantaian Christchurch Muncul di Dunia Maya
Kiper Timnas Selandia Baru Jadi Korban Pembantaian di Christchurch
Kena Tipu Beli Apartemen Rp533 Juta, Cynthiara Alona Lapor ke Polisi
Jeruk Mandarin Diklaim Bisa Bikin Langsing dan Baik Bagi Jantung
Tiga Rumah Kontrakan di Depok Ludes Terbakar Usai Bunyi Ledakan
Korban Tewas Banjir Bandang Sentani 58 Orang, 4 Ribu Warga Mengungsi
BNPB Duga Banjir Bandang di Sentani karena Longsor di Bagian Hulu
Rencana Beckham di Inter Miami: Datangkan Ronaldo atau Messi
Hadapi Real Betis, Barcelona Dibayangi Memori November Kelabu