Sidang Dai Labuhan Batu, Tak Ditemukan 3 Unggahan yang Dituduhkan
Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 249 kali.
Hidayatullah.com– Sidang terkait perkara ujaran kebencian bernuansa SARA yang didakwakan kepada salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, digelar kembali pada hari Senin (18/03/2019) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada sidang kali ini, Pengacara Terdakwa yang terdiri dari Dr Dudung Amadung Abdullah, Hamsyaruddin, dan Erwin Syahputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, menghadirkan saksi tunggal Lukman Hakim, rekan terdakwa yang juga dai dari Medan.
Seperti diketahui sebelumnya, HM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tengku AlMadyan, saksi menyampaikan bahwa dia mengetahui kalau terdakwa dituding melanggar UU ITE ketika tanggal 11 November 2018 saksi dihubungi oleh terdakwa dari Mapolda Sumut yang menerangkan bahwa terdakwa diamankan Tim Cyber Polda terkait unggahannya di akun FB miliknya.
Saksi baru bisa menjenguk terdakwa di Mapolda Sumut pada esok harinya, yakni Senin tanggal 12 November 2018.
Saat di Mapolda Sumut, saksi baru mengetahui lebih detail bahwa terdakwa ditangkap tim Cyber Polda Sumut pada hari Sabtu tanggal 10 November 2018. Hal mana terkait tiga unggahan terdakwa di akun FB miliknya pada tanggal 5 November 2018.
Kepada saksi, Penyidik Polda kemudian menunjukan print out dari unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian bermuatan SARA.
“Saksi merasa kaget dan baru tahu kalo akun FB yang ditunjukan penyidik Polda adalah milik terdakwa,” ujar Dudung kepada hidayatullah.com dalam siaran persnya, Selasa (19/03/2019).
Saksi kemudian membuka FB terdakwa melalui telepon seluler miliknya saat kembali ke rumah. Namun tiga unggahan yang ditunjukkan penyidik berupa print out tersebut tidak diketemukan dalam akun FB milik terdakwa. Satu-satu unggahan yang saksi temukan hanyalah yang menyebutkan, “boyolali sarang PKI, dimasa lalu, real dan fix!”. Itu pun berbeda dengan print out yang ditunjukkan penyidik. Karena dalam print out tidak ada kata: ”dimasa lalu, real dan fix”. Kata itu hilang. Padahal dalam FB tertulis kata tersebut.
Mendengar temuan yang disampaikan saksi, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin advokat Dudung, meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka akun FB terdakwa dalam persidangan.
Permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim. Namun karena jaksa belum mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa laptop yang terkoneksi internet, Majelis meminta Jaksa agar mempersiapkan untuk dicek setelah istirahat siang. Sidang pun sempat diskors, guna memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan.
Selepas shalat zuhur, Ketua Majelis Hakim kembali menggelar sidang yang sebelumnya diskors. Saat dibuka secara langsung ternyata pada tanggal 5 November 2019 tidak ditemukan ketiga unggahan yang dituduhkan dalam dinding FB milik terdakwa HM, padahal sudah dicari sepanjang tanggal 5 November 2018.
“Satu-satunya postingan yang mirip hanyalah postingan yang disampaikan saksi, itu pun dengan ada tambahan kalimat, ”dimasa lalu real dan fix!”. Sementara kalimat tersebut tidak ada dalam print out yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada Kuasa Hukum untuk dituangkan dalam pledoi,” ungkap Dudung.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (22/03/2019) dengan agenda Penyampaian Tuntutan dari JPU. Adapun Nota Pembelaan Tim Kuasa Hukum akan diagendakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/03/19/161674/sidang-dai-labuhan-batu-tak-ditemukan-3-unggahan-yang-dituduhkan.html
Pada sidang kali ini, Pengacara Terdakwa yang terdiri dari Dr Dudung Amadung Abdullah, Hamsyaruddin, dan Erwin Syahputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, menghadirkan saksi tunggal Lukman Hakim, rekan terdakwa yang juga dai dari Medan.
Seperti diketahui sebelumnya, HM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tengku AlMadyan, saksi menyampaikan bahwa dia mengetahui kalau terdakwa dituding melanggar UU ITE ketika tanggal 11 November 2018 saksi dihubungi oleh terdakwa dari Mapolda Sumut yang menerangkan bahwa terdakwa diamankan Tim Cyber Polda terkait unggahannya di akun FB miliknya.
Saksi baru bisa menjenguk terdakwa di Mapolda Sumut pada esok harinya, yakni Senin tanggal 12 November 2018.
Saat di Mapolda Sumut, saksi baru mengetahui lebih detail bahwa terdakwa ditangkap tim Cyber Polda Sumut pada hari Sabtu tanggal 10 November 2018. Hal mana terkait tiga unggahan terdakwa di akun FB miliknya pada tanggal 5 November 2018.
Kepada saksi, Penyidik Polda kemudian menunjukan print out dari unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian bermuatan SARA.
“Saksi merasa kaget dan baru tahu kalo akun FB yang ditunjukan penyidik Polda adalah milik terdakwa,” ujar Dudung kepada hidayatullah.com dalam siaran persnya, Selasa (19/03/2019).
Saksi kemudian membuka FB terdakwa melalui telepon seluler miliknya saat kembali ke rumah. Namun tiga unggahan yang ditunjukkan penyidik berupa print out tersebut tidak diketemukan dalam akun FB milik terdakwa. Satu-satu unggahan yang saksi temukan hanyalah yang menyebutkan, “boyolali sarang PKI, dimasa lalu, real dan fix!”. Itu pun berbeda dengan print out yang ditunjukkan penyidik. Karena dalam print out tidak ada kata: ”dimasa lalu, real dan fix”. Kata itu hilang. Padahal dalam FB tertulis kata tersebut.
Mendengar temuan yang disampaikan saksi, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin advokat Dudung, meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka akun FB terdakwa dalam persidangan.
Permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim. Namun karena jaksa belum mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa laptop yang terkoneksi internet, Majelis meminta Jaksa agar mempersiapkan untuk dicek setelah istirahat siang. Sidang pun sempat diskors, guna memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan.
Selepas shalat zuhur, Ketua Majelis Hakim kembali menggelar sidang yang sebelumnya diskors. Saat dibuka secara langsung ternyata pada tanggal 5 November 2019 tidak ditemukan ketiga unggahan yang dituduhkan dalam dinding FB milik terdakwa HM, padahal sudah dicari sepanjang tanggal 5 November 2018.
“Satu-satunya postingan yang mirip hanyalah postingan yang disampaikan saksi, itu pun dengan ada tambahan kalimat, ”dimasa lalu real dan fix!”. Sementara kalimat tersebut tidak ada dalam print out yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada Kuasa Hukum untuk dituangkan dalam pledoi,” ungkap Dudung.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (22/03/2019) dengan agenda Penyampaian Tuntutan dari JPU. Adapun Nota Pembelaan Tim Kuasa Hukum akan diagendakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/03/19/161674/sidang-dai-labuhan-batu-tak-ditemukan-3-unggahan-yang-dituduhkan.html
Fahira: Perilaku Islamofobia seperti Fraser Anning Racun Peradaban
Moms, Kenali Tanda Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah
Pesan Rayuannya Disebar, Vicky Prasetyo Blokir Model di Instagram
Cerita Angkasa Pura I tentang Baktinya pada Lingkungan dan Konservasi
Dubes Amerika Serikat Resmikan Gedung Kedubes AS di Jakarta
Jangan Terprovokasi dengan Tragedi Penembakan di Christchurch
"Eggboi" Berikan Uang Donasinya ke Korban Penembakan Christchurch
Makin Mesra, Gisel Ditemani Wijin ke Klinik Kecantikan
Peningkatan Kecerdasan Konsumen RI Naikkan Daya Saing Produk
Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang Sentani Jadi 89 Orang
Moms, Kenali Tanda Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah
Pesan Rayuannya Disebar, Vicky Prasetyo Blokir Model di Instagram
Cerita Angkasa Pura I tentang Baktinya pada Lingkungan dan Konservasi
Dubes Amerika Serikat Resmikan Gedung Kedubes AS di Jakarta
Jangan Terprovokasi dengan Tragedi Penembakan di Christchurch
"Eggboi" Berikan Uang Donasinya ke Korban Penembakan Christchurch
Makin Mesra, Gisel Ditemani Wijin ke Klinik Kecantikan
Peningkatan Kecerdasan Konsumen RI Naikkan Daya Saing Produk
Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang Sentani Jadi 89 Orang
Dirjen Bimas Islam minta Selidiki Isu “Kiamat” di Ponorogo
Para Dokter Aljazair Mendesak Presiden Bouteflika Mundur
Pelaku Penembakan di Utrecht Ditangkap, Motif Diduga Perselisihan Keluarga
Kasus Perbudakan Modern di Inggris Naik Lebih dari Sepertiga
Kelompok Fans Menggugat 2 Pria yang Mengaku Korban Pencabulan Michael Jackson
Polisi Buru Pria Turki Pelaku Penembakan di Trem Utrecht Belanda
Kepolisian Mengaku Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keluarga Siyono
Twitter Hapus Akun “EggBoy” setelah Pecahkan Telur di Kepala Senator Anning
Ketakutan Murid-murid Muslim di Selandia Baru: Tak Berangkat Sekolah atau Tanggalkan Jilbab
Lawan Stigma Negatif, Anak-anak Punk Komunitas Tasawuf Undeground Rutin Mengaji
Para Dokter Aljazair Mendesak Presiden Bouteflika Mundur
Pelaku Penembakan di Utrecht Ditangkap, Motif Diduga Perselisihan Keluarga
Kasus Perbudakan Modern di Inggris Naik Lebih dari Sepertiga
Kelompok Fans Menggugat 2 Pria yang Mengaku Korban Pencabulan Michael Jackson
Polisi Buru Pria Turki Pelaku Penembakan di Trem Utrecht Belanda
Kepolisian Mengaku Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keluarga Siyono
Twitter Hapus Akun “EggBoy” setelah Pecahkan Telur di Kepala Senator Anning
Ketakutan Murid-murid Muslim di Selandia Baru: Tak Berangkat Sekolah atau Tanggalkan Jilbab
Lawan Stigma Negatif, Anak-anak Punk Komunitas Tasawuf Undeground Rutin Mengaji