Kepolisian Mengaku Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keluarga Siyono

Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 253 kali.


Hidayatullah.com— Kepolisian mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh keluarga terduga “teroris” Siyono yang terbunuh pada proses penangkapan oleh Densus 88 Antiteror pada Maret 2016.

“Terkait kesiapan terhadap materi gugatan praperadilan bersama tim hukum dari Polda dan Mabes Polri, kami sudah menyiapkan jawaban terhadap materi yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Ibu Suratmi (istri Siyono, red) yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi di Klaten, Jawa Tengah, Senin (18/03/2019).

Ia memastikan kepolisian tetap profesional dalam proses penyidikan.

“Prinsipnya adalah kalau kami belum punya bukti yang cukup terhadap peristiwa pidana, maka proses penyelidikan akan terus dilakukan, mau satu hingga dua tahun bahkan sampai 10 tahun selama proses penyelidikan akan diteruskan. Meski demikian, proses ini bisa dihentikan selama alat bukti tidak mencukupi,” katanya dikutip INI-Net.

Terkait dengan pengamanan jalannya sidang, dikatakannya, dari Polres Klaten menurunkan kurang lebih 140 personel.

“Dengan didukung sarana dan prasarana di antaranya detektor logam dan kami menurunkan tim K-9. Tujuannya mengamankan pengunjung yang akan mengikuti jalannya sidang tersebut,” katanya.

Ia mengatakan meski pada kasus tersebut Polres Klaten bertindak sebagai termohon, untuk pengamanan tetap dilakukan secara optimal.

“Ini sudah kami komunikasikan dan menjadi permintaan dari pihak Pengadilan Negeri Klaten. Harapan kami jalannya sidang tertib dan pengunjung tidak bawa barang yang mengganggu jalannya sidang,” katanya.

Menurut hukum acara, dikatakannya, proses persidangan bisa selesai dalam waktu tujuh hari. Ia mengatakan praperadilan adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian NKRI.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Siyono, Trisno Rahardjo, mengatakan akan menghadirkan ahli, dalam hal ini dokter forensik yang pada saat itu melakukan otopsi terhadap jenazah Siyono.

“Yang kami ingin dapatkan apakah ada tindak pidana. Itu titik poinnya yang ingin kami persoalkan agar jadi penyidikan. Siapa yang bertanggung jawab, pelaku, itu penyidikan. Kami melihat ini tidak dilakukan oleh penyidik Polres Klaten,” katanya.

Sebelum ini, tim kuasa hukum Muhammadiyah telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten terhadap Polres Klaten.

“Sudah diajukan hari ini di klaten oleh pak Trisno Rahardjo Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,” ujar Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Menurut tim kuasa hukum PP Muhammadiyah mewakili almarhum, alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum.

“Padahal tim kuasa hukum sudah berulang kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke kepolisian namun permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut tak pernah ada tanggapan atau jawaban.”*

Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/03/18/161649/kepolisian-mengaku-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-keluarga-siyono.html