Otoritas Zionis Israel Kembali Kurangi Zona Penangkapan Ikan di Lepas Pantai Gaza

Posted Date : 17-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 433 kali.


JALUR GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Otoritas Israel telah mengurangi zona penangkapan ikan yang diizinkan di lepas pantai Jalur Gaza yang dikepung "sampai pemberitahuan lebih lanjut," kurang dari seminggu setelah mencabut larangan kapal nelayan Palestina yang beroperasi di daerah kantong pantai.

Ketua Komite Nelayan di Persatuan Komite Kerja Pertanian, Zakaria Bakr, mengatakan kepada kantor berita Ma'an Palestina pada hari Kamis (16/5/2019) bahwa zona penangkapan ikan telah dikurangi dari 12 mil laut menjadi hanya lima mil laut.

Bakr menambahkan bahwa pasukan angkatan laut Israel mencegah para nelayan Palestina mengambil jaring ikan mereka, yang telah mereka lemparkan tujuh mil laut di lepas pantai Gaza.

Pejabat Palestina itu mencatat bahwa pasukan Israel menembaki para nelayan yang berusaha melintasi lima mil laut, memaksa mereka untuk berlayar kembali ke pantai karena takut akan nyawa mereka.

Perkembangan itu terjadi kurang dari seminggu setelah para pejabat Israel mencabut larangan terhadap kapal-kapal nelayan Palestina yang beroperasi di Jalur Gaza, mengakhiri tindakan yang diberlakukan pada saat ledakan kekerasan yang mematikan awal bulan ini.

Serikat nelayan di Jalur Gaza mengkonfirmasi pencabutan larangan itu, dengan mengatakan warga Palestina diizinkan memancing hingga 12 mil laut di bagian selatan Gaza, sementara zona penangkapan ikan berada enam mil laut di utara.

Empat warga Israel dan 27 warga Palestina, termasuk dua wanita hamil dan tiga anak-anak, tewas setelah tiga hari serangan udara mematikan Israel dan serangan roket pembalasan Palestina awal bulan ini. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan gencatan senjata pada 6 Mei dengan bantuan mediator Mesir dan Qatar.

Di bawah Kesepakatan Oslo yang ditandatangani pada tahun 1993, Israel wajib mengizinkan penangkapan ikan hingga 20 mil laut di lepas pantai Jalur Gaza, tetapi ini belum pernah dilaksanakan. Kesepakatan Oslo ditandatangani antara rezim Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) selama awal pertengahan 1990-an untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Israel mempertahankan kehadiran angkatan lautnya di lepas pantai kantong Palestina yang miskin, yang sangat memengaruhi mata pencaharian sekitar 4.000 nelayan dan sedikitnya 1.500 lebih banyak orang yang terlibat dalam industri perikanan.

Selama beberapa tahun terakhir, pasukan Israel telah melakukan lebih dari seratus serangan terhadap kapal-kapal Palestina, menangkap puluhan nelayan dan menyita beberapa kapal.

Jalur Gaza telah berada di bawah blokade Israel sejak Juni 2007. Blokade telah menyebabkan penurunan standar hidup serta tingkat pengangguran yang belum pernah terjadi sebelumnya dan kemiskinan yang tak henti-hentinya. (st/ptv)

jalur gaza, israel, zona penangkapan ikan, kapal palestina,

Sumber : https://www.voa-islam.com/read/world-news/2019/05/16/64342/otoritas-zionis-israel-kembali-kurangi-zona-penangkapan-ikan-di-lepas-pantai-gaza/