Facebook Perketat Aturan Live Streaming Pasca Teror Selandia Baru

Posted Date : 17-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 374 kali.


Hidayatullah.com– Pasca teror terhadap jamaah shalat di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru bulan lalu yang disiarkan langsung oleh teroris melalui Facebook, platform ini memperketat aturan siaran langsung (live streaming).

Facebook mengumumkan keputusan untuk memblokir pengguna yang melanggar aturan baru saat menggunakan fungsi live streaming.

Keputusan tersebut juga diambil setelah Gedung Putih memutuskan menarik diri dari pertemuan puncak antara para pemimpin negara lain dan perusahaan teknologi di Paris, Rabu (16/05/2019).

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern antara lain menyerukan bahwa semua pihak mendukung inisiatifnya untuk memperkenalkan panduan baru untuk penggunaan media sosial, yang dinamakan ‘Christchurch Call’.

Perdana Menteri berharap, dengan memperluas syarat, ia bisa menyetop penyebaran aksi kekerasan lewat daring.

“Keputusan Facebook untuk membatasi live streaming adalah langkah pertama yang baik untuk membatasi penggunaan aplikasi sebagai alat untuk terorisme, dan menunjukkan Christchurch Call sedang ditindaklanjuti,” ujar Jacinda Ardern lewat dalam sebuah keterangan dilansir Venture Beat.

Christchurch Call merupakan pertemuan yang digagas oleh pemerintah Selandia Baru, dihadiri para pimpinan perusahaan teknologi dalam rangka menandatangani perjanjian untuk menghilangkan konten kekerasan online (daring). Akan tetapi, Amerika Serikat tak mengirim delegasi ke konferensi yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron itu.

Sejumlah negara yang terkena dampak dan beberapa perusahaan terkemuka di Silikon Valley mendukung seruan Perdana Menteri Selandia Baru, sehingga semua pihak mengambil tindakan lebih keras terhadap konten ekstremis di media sosial.

Gedung Putih mengatakan partainya tidak mendukung inisiatif Jacinda Ardern itu dan malah lebih memilih mengambil tindakan yang kurang spesifik dan lebih umum.

Facebook menyebut bahwa mereka sudah memperkenalkan aturan satu pukulan untuk menggunakan fitur Facebook Live, fungsi yang memungkinkan pengguna untuk mengirim video secara langsung.

Pengguna yang melanggar aturan ‘serius’ yang ditetapkan perusahaan media sosial akan diblokir dari menggunakan fungsi Facebook Live. Dampaknya, jenis kesalahan yang ditetapkan oleh perusahaan juga akan diperluas.

Facebook, untuk sementara, juga membatasi akses terhadap orang yang pernah melanggar peraturan yang paling serius di platform mana saja. Seorang perwakilan perusahaan cuma menjelaskan bahwa teroris Christchurch, Brenton Tarrant, tak akan diizinkan menggunakan Facebook Live berdasarkan regulasi baru tersebut.

Tapi Facebook tak secara rinci menjelaskan jenis kesalahan apa yang bisa menyebabkan pengguna platform diblokir atau berapa lama pembatasan akan dilakukan.

Perdana Menteri Ardern menggambarkannya sebagai “langkah pertama yang baik dalam mencegah teroris menggunakan aplikasi, serta menunjukkan panduan Christchurch Call”, sebagai bentuk pemenerimaannya dengan baik terhadap keputusan itu.

Beberapa tahun belakangan, perusahaan media sosial semakin dikritik sebab platform mereka sering digunakan untuk menyebarkan ideologi ekstremisme, serta menghadapi berbagai masalah privasi.

Facebook, yang dipimpin CEO Mark Zuckerberg, mengaku sudah menghapus sampai lebih dari 1,5 juta video berisi konten penembakan di masjid di Christchurch hingga 24 jam pasca video menyebar di Facebook. Bulan Maret lalu, Facebook mengungkap, lebih dari 900 versi dari video tersebut yang dipublikasikan warganet.*

Rep: Ahmad

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/17/164978/facebook-perketat-aturan-live-streaming-pasca-teror-selandia-baru.html