Tax Ratio Bukan Alat Ukur Kebocoran APBN

Posted Date : 11-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 160 kali.


Jakarta: Kementerian Keuangan buka suara terkait pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menekankan bahwa tax ratio bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran.

"Pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio adalah keliru. Tax ratio bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran," kata Nufransa dikutip dari Media Indonesia. Minggu, 10 Februari 2019.

Ia pun, menjelaskan tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kebijakan perpajakan termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat.

Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, kata Nufransa, Kementerian Keuangan telah melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif. Reformasi yang dimaksud adalah perbaikan sumber daya manusia, perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan.

Lebih lanjut, Nufransa menyampaikan bahwa pajak selain sebagai alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, juga merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mengelola ekonomi. Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB.

Naik turunnya tax ratio, terang dia, mencerminkan berbagai hal baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara.

"Menyatakan bahwa tax ratio menurun sebagai bentuk kebocoran anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Nufransa pun menyoroti istilah kebocoran uang negara yang dapat diartikan secara luas dan multi dimensi. Kebocoran uang negara, kata dia, bisa disebabkan oleh kejahatan korupsi di semua cabang pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Jenis kebocoran ini bila masyarakat mengetahui harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, karena negara Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Sedangkan 'kebocoran' anggaran lain, sambung Nufransa, adalah bentuk inefisiensi maupun kelemahan perencanaan. Kelemahan jenis tersebut merupakan persoalan kapasitas dan kualitas birokrasi yang fundamental.

"Obatnya adalah reformasi birokrasi, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, dan membangun kompetensi birokrasi," jelasnya.

Secara terpisah, Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali mempertanyakan pernyataan kebocoran anggaran yang disampaikan Calon Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kata dia, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara saat ini sudah sangat ketat.

"Bocor itu apakah terjadi karena korupsi? Kalau korupsi sudah ada yang menjaga yaitu KPK. Kalau memang ada kebocoran harus ditunjukkan dimana dan harus dengan bukti-bukti. Menurut, saya kontrol sudah semakin kuat," kata dia, di Jakarta.

Ia pun tidak menampik bila memang ada kebocoran anggaran negara. Hanya saja, kebocoran anggaran tersebut tidak seperti yang disampaikan oleh Prabowo.

"Tapi saya kira jumlahnya tidak sebesar itu. Jadi, susah jawab asumsi dengan asumsi," tandasnya.

Untuk diketahui, Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya menaksir telah terjadi kebocoran anggaran sebesar 25 persen.

Hal itu disampaikannya saat berpidato dalam HUT ke-20 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, di Jakarta, pada Rabu, 6 Februari 2019. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno pun menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo tersebut berdasarkan hitung-hitungan dari tax ratio.

(SAW)

Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/8N0MDaYb-tax-ratio-bukan-alat-ukur-kebocoran-apbn