Ustaz Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Penjelasan TPM

Posted Date : 20-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 188 kali.


Jakarta (SI Online) – Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan yang menjadi pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir menyampaikan bahwa pertimbangan pembebasan kliennya karena memang sudah harus mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Desember 2018 lalu.

Ketika itu, kata Michdan, alasannya adalah faktor usia dan penyakit yang dideritanya, karena jika dia berada di rumah maka tidak repot untuk berobat, tidak perlu pengawalan.

Hanya saat itu, yang bersangkutan tidak ingin ada syarat-syarat jika memang dibebaskan. Apalagi, Ustaz Abu Bakar Baasyir memiliki keyakinan sendiri, dia tidak mau dengan syarat-syarat yang dapat merusak keyakinannya.

“Bahkan kami diminta, bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau sampai seperti itu. Tapi kita masih menunggu waktu. Karena atensinya bukan hanya dari keluarga, sebelum pak Yusril ini kan ada Menhan yang datang,” jelasnya saat ditemui di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).

Mungkin juga, lanjut Michdan, adanya desakan dari para ulama agar Ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Setelah itu, pihaknya konsultasi dengan Yusril dan dia memberitahukan tidak perlu lagi syarat-syarat yang memberatkan Ustaz Abu Bakar Baasyir untuk bisa bebas.

“Artinya bahwa kondisi kebebasan ustaz ini memang dibebaskan oleh kebijakan politik pemerintahan yang ada,” tambahnya.

Sebenarnya, Michdan mengatakan, upaya pembebasan sudah diajukan berulang kali setelah pihaknya meminta agar kliennya segera dibebaskan dengan faktor usia dan kesehatan. Bahkan dia mengaku telah memberikan contoh seperti Xanana Gusmao, diberi rumah sehingga tidak kesulitan saat berobat.

“Dari usulan beberapa ulama kemudian presiden mengutus Menhan dengan ajudannya datang, menanyakan maunya keluarga apa?” Kata Michdan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina TPM yang juga menjadi kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan pada tanggal 23 Desember 2018 Ustaz Baasyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi. Dan selama ini dia sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri.

Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan. ”Ini memang mungkin amnesti, tapi itu belum jelas. Soal grasi tidak mungkin karena ustaz tidak bersedia mengaku bersalah. Walau apa pun itu bentuknya saya ucapkan terima kasih. Sekarang yang penting bisa pulang dan memperbaiki kesehatannya,” kata Mahendradatta, di Jakarta, (17/1)

Mahendra tidak bersedia menjelaskan apa dasar ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Karena itu wewenangnya selaku kuasa hukum. Itu wewenang. ”Saya tak tidak tahu pembebasan ini politisi apa hukum. Yang penting ustaz bisa pulang.”

Mahendra mengatakan Ustaz Abu Bakar Baasyir memang tidak bersedia menandatangani dokumen apa pun yang terkait pembebasannya. Bahkan, dia mengatakan kalau dipaksa menandatangani, maka memilih tetap berada dalam penjara. ”Beliau tidak pernah mengakui bersalah. Kalau hanya soal menandatangani pelepasan, beliau bisa. Itu karena syarat teknis. Ini gak masalah. Jadi bila diartikan begitu maka akan tolak,” katanya.

Menurut Mahendradatta, Ustaz Abu Bakar Baasyir dahulu dibawa ke persidangan dengan tuduhan mendanai pelatihan militer di Aceh. Dan ini diputuskan bersalah oleh pengadilan. ”Meski begitu kami tim pengacara menolak adanya putusan itu. Jadi itu ceritanya. Kasihan memang Ustaz Baasyir.”

sumber: republika

Sumber : https://suara-islam.com/ustaz-abu-bakar-baasyir-bebas-ini-penjelasan-tpm/